27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Mendorong Motor

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua pelaku pencurian
kendaraan bermotor di Jalan Murjani Gang Remaja Kelurahan Pahandut, Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya M Arsyad (25) dan M. Lutfi (21) ditangkap malam
itu juga tak jauh dari lokasi usai mengambil motor curiannya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri menuturkan anggotanya telah mengamankan curanmor yang terjadi di Jalan
Murjani Gang Remaja pada Senin (21/9).

Dijelaskan oleh Jaladri, aksi curanmor bermual
ketika pemuda bernama Arsyad mengajak temannya Lutfi melakukan aksi curanmor.
Arsyad bersama sama berboncengan dengan Luthfi berjalan di sekitar Jalan
Murjani, dan didapati ada satu buah sepeda motor Honda Beat KH 6063 YJ
terparkir di depan rumah.

Baca Juga :  Dijanjikan SP3, Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Dirung Tert

“Tersangka 1 (Arsyad) bertugas mengawasi
sekelilingnya sedangkan Tersangka 2 (Luthfi) yang mengambil dan membuka kunci
kendaraan,” katanya.

Setelah berhasil diambil, Arsyad dan Luthfi
mendorong sepeda motor tersebut dan kabur.  Pelarian keduanya terhenti di Jalan P. M. Noor
saat kepolisian setempat mencurigai adanya dua pemuda yang mendorong motor
tanpa kunci.

Keduanya kini harus mendekam di jeruji besi
Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami akan dalami sudah berapa kali mereka
telah melakukan aksi pencurian. Mereka dikenai pasal 363 Ayat 1 huruf 4 KUH
Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” pungkanya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua pelaku pencurian
kendaraan bermotor di Jalan Murjani Gang Remaja Kelurahan Pahandut, Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya M Arsyad (25) dan M. Lutfi (21) ditangkap malam
itu juga tak jauh dari lokasi usai mengambil motor curiannya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri menuturkan anggotanya telah mengamankan curanmor yang terjadi di Jalan
Murjani Gang Remaja pada Senin (21/9).

Dijelaskan oleh Jaladri, aksi curanmor bermual
ketika pemuda bernama Arsyad mengajak temannya Lutfi melakukan aksi curanmor.
Arsyad bersama sama berboncengan dengan Luthfi berjalan di sekitar Jalan
Murjani, dan didapati ada satu buah sepeda motor Honda Beat KH 6063 YJ
terparkir di depan rumah.

Baca Juga :  Dijanjikan SP3, Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Dirung Tert

“Tersangka 1 (Arsyad) bertugas mengawasi
sekelilingnya sedangkan Tersangka 2 (Luthfi) yang mengambil dan membuka kunci
kendaraan,” katanya.

Setelah berhasil diambil, Arsyad dan Luthfi
mendorong sepeda motor tersebut dan kabur.  Pelarian keduanya terhenti di Jalan P. M. Noor
saat kepolisian setempat mencurigai adanya dua pemuda yang mendorong motor
tanpa kunci.

Keduanya kini harus mendekam di jeruji besi
Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami akan dalami sudah berapa kali mereka
telah melakukan aksi pencurian. Mereka dikenai pasal 363 Ayat 1 huruf 4 KUH
Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” pungkanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru