SAMPIT – Dalam kurun waktu kurang lebih 30
menit, Satreskorba Polres Kotim berhasil menangkap 2 orang yang diduga mengedar
narkoba jenis sabu. Keduanya adalah Ngurahman alias Unying (37) dan Andi Ramlan
alias Daeng (43).
Dua tersangka kasus narkotika ini ditangkap di Jalan Rahadi Usma II Nomor
49, RT 01/RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (21/8) sekitar pukul 12.15 dan 12.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi
membenarkan adanya penangkapan dua tersangka kasus sabu tersebut. “Penangkapan
kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering
mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi penangkapan
tersebut. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan kedua pelaku tersebut,†kata Arasi kepada Kalteng Pos, Kamis
(22/8).
Dari tangan Unying, petugas mengamankan 10 bungkus plastik klip berisi
butiran kristal warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor 3,25 gram, 1
ponsel Nokia tipe 220 warna hitam, 1 kotak hitam, 1 kotak kecil warna orange
bertuliskan tic tac, 1 kotak bekas obat merk Norit, 1 timbangan digital warna
hitam merk pocket scale, 1 timbangan warna silver, 2 lembar kantong plastik
warna hitam, 20 lembar plastik klip kosong dan uang Rp 1.120.000.
Sementara dari tangan Andi Ramlan, petugas mengamankan 1 bungkus plastik
klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor
0,18 gram, 1 ponsel Nokia tipe 220 warna hitam, 1 lembar celana jeans panjang
warna hitam merk Levi strauss & Co.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres
Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap kedua
pelaku ini adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,†ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)