26.5 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

WASPADA! Peredaran Narkoba di Kalteng Ternyata Masih Cukup Masif

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Polda Kalimantan Tengah melakukan press rilis pengungkapan
tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kalimantan Tengah pada bulan Juli
tahun 2020, Kamis (23/7) pagi.

Bertempat di Aula Arya
Dharma Mapolda Kalteng, press rilis digelar secara virtual bersama Polres
Jajaran. Keiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi
Prasetyo.

Dalam kesempatan
tersebut, Kapolda memberikan paparan hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres jajaran selama bulan Juli 2020.

Dedi menjelaskan total jumlah
tersangka dan barang bukti yang berhasil disita kepolisian dalam hal
pengungkapan.

 

Dijelaskannya, Polda
Kalteng dan Polres jajaran selama bulan Juli berhasil mengungkap 45 kasus
narkotika dengan total barang bukti 2.083,80 gram sabu, 13 butir ekstasi, 207
butir karisoprodol, 5.600 butir obat keras. Dalam pengungkapan kasus narkotika
ini, sebanyak 58 orang yang berhasil diamankan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Barbuk Berhasil Diamankan

“Disini menunjukkan
peredaran narkotika masih cukup masif di Kalteng. Kepada semua tersangka yang
diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang
Kapolda.

Lebih lanjut, Pria
kelahiran Madiun itu,  juga menyampaikan
dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkotika ini sama
saja menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari narkotika seberar 70
persen.

Perlu diketahui, untuk pasal
dan ancaman hukuman yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun
penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati dan denda 10 miliar.

Baca Juga :  Ditinggal Keluar Kota, Rumah Hangus Terbakar

 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Polda Kalimantan Tengah melakukan press rilis pengungkapan
tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kalimantan Tengah pada bulan Juli
tahun 2020, Kamis (23/7) pagi.

Bertempat di Aula Arya
Dharma Mapolda Kalteng, press rilis digelar secara virtual bersama Polres
Jajaran. Keiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi
Prasetyo.

Dalam kesempatan
tersebut, Kapolda memberikan paparan hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres jajaran selama bulan Juli 2020.

Dedi menjelaskan total jumlah
tersangka dan barang bukti yang berhasil disita kepolisian dalam hal
pengungkapan.

 

Dijelaskannya, Polda
Kalteng dan Polres jajaran selama bulan Juli berhasil mengungkap 45 kasus
narkotika dengan total barang bukti 2.083,80 gram sabu, 13 butir ekstasi, 207
butir karisoprodol, 5.600 butir obat keras. Dalam pengungkapan kasus narkotika
ini, sebanyak 58 orang yang berhasil diamankan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Barbuk Berhasil Diamankan

“Disini menunjukkan
peredaran narkotika masih cukup masif di Kalteng. Kepada semua tersangka yang
diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang
Kapolda.

Lebih lanjut, Pria
kelahiran Madiun itu,  juga menyampaikan
dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkotika ini sama
saja menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari narkotika seberar 70
persen.

Perlu diketahui, untuk pasal
dan ancaman hukuman yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun
penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati dan denda 10 miliar.

Baca Juga :  Ditinggal Keluar Kota, Rumah Hangus Terbakar

 

Terpopuler

Artikel Terbaru