25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polda Kalteng Tangkap Dua Pelaku Pemilik Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Hanya selisih satu hari, dua tersangka DA dan IR kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Sampit dan Kapuas berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Dirnarkoba Nono Wardoyo mengatakan, personel Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam minggu ini dengan dua lokasi berbeda. Dari tangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti 59,88 gram di Kapuas, dan 305 gram di Sampit.

Pelaku yang berhasil diamankan di Kapuas disebutkan berinisial IR, pada 18 Maret 20.30 WIB di Pujon.  Selain mengamankan barang bukti sabu 59,88 gram, polisi juga mengamankan 8 buah dompet kecil, hp dan timbangan digital, serta uang tunai 2 juta.

"Selanjutnya selang satu hari kemudian, tim kami juga mengamankan tersangka pada 19 Maret di Sampit. Pelaku perempuan (IRT) dengan inisial DA (51). TKP di Jalan Cristopil Mihing Gang H. Mataher Kotim. Berhasil diamankan dengan barang bukti sabu 305 gram, satu toples plastik kresek dan ponsel,"ucap Nono di Mapolda Kalteng, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga :  Oknum Dosen UPR Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Dua tersangka tersebut, saat ini sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda kalteng. "Untuk selanjutnya, dua tersangka jaringan narkoba ini, kita kenakan Pasal 114 Jo (2) pasal 112 (2) paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Hanya selisih satu hari, dua tersangka DA dan IR kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Sampit dan Kapuas berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Dirnarkoba Nono Wardoyo mengatakan, personel Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam minggu ini dengan dua lokasi berbeda. Dari tangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti 59,88 gram di Kapuas, dan 305 gram di Sampit.

Pelaku yang berhasil diamankan di Kapuas disebutkan berinisial IR, pada 18 Maret 20.30 WIB di Pujon.  Selain mengamankan barang bukti sabu 59,88 gram, polisi juga mengamankan 8 buah dompet kecil, hp dan timbangan digital, serta uang tunai 2 juta.

"Selanjutnya selang satu hari kemudian, tim kami juga mengamankan tersangka pada 19 Maret di Sampit. Pelaku perempuan (IRT) dengan inisial DA (51). TKP di Jalan Cristopil Mihing Gang H. Mataher Kotim. Berhasil diamankan dengan barang bukti sabu 305 gram, satu toples plastik kresek dan ponsel,"ucap Nono di Mapolda Kalteng, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga :  Oknum Dosen UPR Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Dua tersangka tersebut, saat ini sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda kalteng. "Untuk selanjutnya, dua tersangka jaringan narkoba ini, kita kenakan Pasal 114 Jo (2) pasal 112 (2) paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru