27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel, Satu Kadis Aktif

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Sebelumnya Kejati Kalteng telah menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Dari 5 tersangka tersebut, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.

Sementara tiga lainnya yakni PRH sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka  MJR sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

Baca Juga :  Jangan Lengah dan Tetap Waspada

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, tiga tersangka yang ditahan yakni PRH, dr DKP dan drg DS.

”drg DS merupakan pengguna anggaran pada tahun 2021, pada saat sekarang sebagai kepala dinas aktif,”ujarnya di Aula Kejati Kalteng, Selasa (23/1).

Penyidik, kata  Douglas menyangkakan 3 tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ke (1) KUHP.

Dia menjelaskan, tindakan penahanan ini berdasarkan kewenangan yang ada pada penyidikan, karena berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

Baca Juga :  Bejat! Enam Tahun Tukang Pijat Ini Cabuli Puluhan Bocah Laki-Laki

”Alasan subjektif kita mengkhawatirkan tersangka akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Secara objektif  pasal yang disangkakan ke tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan penahanan,” bebernya.

Penahanan tersebut, sambung Douglas  berdasarkan ketentuan undang-undang dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Palangkaraya

”Dan konsekuensi dari penahanan ini, tentunya pemberkasan agar dipercepat dan setelah selesai agar segera menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya untuk diperiksa dan diadili,” imbuhnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Sebelumnya Kejati Kalteng telah menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Dari 5 tersangka tersebut, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.

Sementara tiga lainnya yakni PRH sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka  MJR sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

Baca Juga :  Jangan Lengah dan Tetap Waspada

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, tiga tersangka yang ditahan yakni PRH, dr DKP dan drg DS.

”drg DS merupakan pengguna anggaran pada tahun 2021, pada saat sekarang sebagai kepala dinas aktif,”ujarnya di Aula Kejati Kalteng, Selasa (23/1).

Penyidik, kata  Douglas menyangkakan 3 tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ke (1) KUHP.

Dia menjelaskan, tindakan penahanan ini berdasarkan kewenangan yang ada pada penyidikan, karena berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

Baca Juga :  Bejat! Enam Tahun Tukang Pijat Ini Cabuli Puluhan Bocah Laki-Laki

”Alasan subjektif kita mengkhawatirkan tersangka akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Secara objektif  pasal yang disangkakan ke tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan penahanan,” bebernya.

Penahanan tersebut, sambung Douglas  berdasarkan ketentuan undang-undang dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Palangkaraya

”Dan konsekuensi dari penahanan ini, tentunya pemberkasan agar dipercepat dan setelah selesai agar segera menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya untuk diperiksa dan diadili,” imbuhnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru