25.6 C
Jakarta
Friday, January 3, 2025

Miris! 5 Peladang Dituntut 5 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

NANGA BULIK Dewis, hanya bisa duduk pasrah menyaksikan suaminya duduk di kursi
pesakitan. Suaminya, Hero, menjalani sidang tuntutan atas kasus kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla) di PN Nanga Bulik, Rabu (22/1).

Kepada Kalteng
Pos ia bercerita, kehilangan sosok pencari nafkah untuk keluarga. Bahkan, untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengandalkan bantuan dari sanak saudara.
Untuk itu, ia meminta dengan lirih agar suaminya mendapat vonis ringan atau
bebas.

“Sebenarnya tuntutan jaksa terlalu lama. Berladang ini untuk
menghidupi anak istri. Vonis, bisa lebih rendah atau vonis bebas,”
ujarnya.

Tak hanya
dirinya, anaknya yang masih berumur 2 tahun 7 bulan pun merindukan ayahnya.
“Anak ada panggil nama bapaknya, tiap hari malah. Sampai sakit dia,”
jawabnya.

Selain Dewis,
hal serupa disampaikan Arganison. Ipar dari Reto ini turut mendampingi para
terdakwa menjalani sidang. Menurutnya, warga Riam Tinggi bekerja sebagai peladang.
Sehingga, membakar ladang, semata-mata untuk menanam padi demi nafkah keluarga.

Baca Juga :  Dua Buron, Satu Menyerahkan Diri

“Dari keluarga,
kami menerima apapun keputusan (dari jaksa dan hakim, red),” tukasnya.

Tak hanya pihak
keluarga, pendampingan juga dilakukan oleh masyarakat Desa Riam Panahan, Kecamatan
Delang dan organisasi Perpedayak Lamandau. Kedatangan mereka, sebagai bentuk
dukungan moral kepada para terdakwa.

Untuk diketahui,
Rabu sore (22/1), kelima
terdakwa kasus karhutla menjalani sidang tuntutan jaksa di PN Nanga
Bulik. Empat terdakwa merupakan warga Desa Riam Panahan, yakni Nadirin, Akhmad
Taufiq, Reto dan Hero. Sementara, Roby Pratama merupakan warga Sampit yang
ditangkap saat membakar lahanya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

“Menjatuhkan
pidana terhadap masing-masing terdakwa Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero
dengan pidana 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,”
ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau Syahanara Yusti Ramadona saat
membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Masuk Meja Hijau

Usai mendengar
tuntutan jaksa, hakim menanyakan perihal pembelaan atau permohon. Para terdakwa
memohon keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
“Memohon keringan hukuman Yang Mulia. Saya ini tulang punggung keluarga,
menghidupi anak dan istri,” jawab terdakwa Reto.

Sementara itu,
Roby Pratama dituntut berbeda yakni 7 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair
1 bulan penjara. Kemudian, sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK Dewis, hanya bisa duduk pasrah menyaksikan suaminya duduk di kursi
pesakitan. Suaminya, Hero, menjalani sidang tuntutan atas kasus kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla) di PN Nanga Bulik, Rabu (22/1).

Kepada Kalteng
Pos ia bercerita, kehilangan sosok pencari nafkah untuk keluarga. Bahkan, untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengandalkan bantuan dari sanak saudara.
Untuk itu, ia meminta dengan lirih agar suaminya mendapat vonis ringan atau
bebas.

“Sebenarnya tuntutan jaksa terlalu lama. Berladang ini untuk
menghidupi anak istri. Vonis, bisa lebih rendah atau vonis bebas,”
ujarnya.

Tak hanya
dirinya, anaknya yang masih berumur 2 tahun 7 bulan pun merindukan ayahnya.
“Anak ada panggil nama bapaknya, tiap hari malah. Sampai sakit dia,”
jawabnya.

Selain Dewis,
hal serupa disampaikan Arganison. Ipar dari Reto ini turut mendampingi para
terdakwa menjalani sidang. Menurutnya, warga Riam Tinggi bekerja sebagai peladang.
Sehingga, membakar ladang, semata-mata untuk menanam padi demi nafkah keluarga.

Baca Juga :  Dua Buron, Satu Menyerahkan Diri

“Dari keluarga,
kami menerima apapun keputusan (dari jaksa dan hakim, red),” tukasnya.

Tak hanya pihak
keluarga, pendampingan juga dilakukan oleh masyarakat Desa Riam Panahan, Kecamatan
Delang dan organisasi Perpedayak Lamandau. Kedatangan mereka, sebagai bentuk
dukungan moral kepada para terdakwa.

Untuk diketahui,
Rabu sore (22/1), kelima
terdakwa kasus karhutla menjalani sidang tuntutan jaksa di PN Nanga
Bulik. Empat terdakwa merupakan warga Desa Riam Panahan, yakni Nadirin, Akhmad
Taufiq, Reto dan Hero. Sementara, Roby Pratama merupakan warga Sampit yang
ditangkap saat membakar lahanya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

“Menjatuhkan
pidana terhadap masing-masing terdakwa Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero
dengan pidana 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,”
ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau Syahanara Yusti Ramadona saat
membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Masuk Meja Hijau

Usai mendengar
tuntutan jaksa, hakim menanyakan perihal pembelaan atau permohon. Para terdakwa
memohon keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
“Memohon keringan hukuman Yang Mulia. Saya ini tulang punggung keluarga,
menghidupi anak dan istri,” jawab terdakwa Reto.

Sementara itu,
Roby Pratama dituntut berbeda yakni 7 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair
1 bulan penjara. Kemudian, sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru