28.1 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Lagi, Petugas Gabungan Obrak-abrik Warung Remang-remang di Sampit

SAMPIT – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri,
TNI, Dinas Sosial dan pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melakukan kegiatan
rutin gabungan dalam rangka pembongkaran terhadap warung remang-remang yang
diduga kuat tempat lokasi terselubung. Pembongkaran warung esek-esek ini
dilakukan di Jalan M Hatta (lingkar selatan), Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,
Kotim pada Selasa (20/11).

Plt Satpol PP Kotim M Fuad Siddiq
mengatakan, pelaksanaan razia gabungan yang dilakukan oleh tim gabungan ini
memang rutin digiatkan. “Apalagi lokasi warung yang jauh dari permukiman
ini diduga kuat lokasi terselubung prostitusi. Bahkan ada ditemui peralatan
tidur di lokasi ini,” jelasnya, Selasa (20/11).

Dalam kegiatan tersebut, petugas
menertibkan setidaknya 4 buah warung. “2 warung sudah dibongkar pemilik warung
sendiri, dan 2 lainnya dibongkar oleh petugas dengan bantuan alat berat beserta
tukang,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Pertanyakan Keaslian Sprin Lidik yang Masinton Pamerkan di ILC

Pembongkaran yang dilakukan ini,
lanjut dia, tentu dengan mekanisme dan aturan. “Mulai dari kami berikan surat
peringatan. Ada yang taat, dan warung dibongkar sendiri. Namun, ada juga yang
tidak taat yakni dibongkar paksa oleh petugas kami,” tegasnya.

Ada beberapa barang berhasil
diamankan petugas Satpol PP dan langsung dibawa. “Jika pemilik warung ingin
mengambil barang tersebut, langsung saja datang ke kantor kami di dekat Pemda
Kotim,” tambahnya.

Menurut dia, masalah warung
remang-remang atau warung esek-esek ini tetap saja menjadi persoalan di Kotim.
“Jadi jangan salahkan kami membongkar, sebab ini sudah ketentuan yang patut
kami laksanakan,” paparnya.

Sementara itu Kadis Sosial
Rusmiati melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Anik Sukarelawati mengatakan, sebenarnya
permasalahannya ini sama saja dengan kegiatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Jadi pembongkaran warung remang-remang ini tindak lanjut dari penutupan
lokalisasi yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 12 pada Desember 2017 lalu.
Sesuai dengan peraturan Kementrian Sosial pada saat itu, seluruh lokalisasi se-Indonesia
wajib untuk tidak aktif dan ditutup keberadaannya,” ungkapnya. (rif/ami/nto)

Baca Juga :  Nyenter Ular di Bibir Sungai Katingan, Ternyata Nemu Mayat Mengapung

SAMPIT – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri,
TNI, Dinas Sosial dan pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melakukan kegiatan
rutin gabungan dalam rangka pembongkaran terhadap warung remang-remang yang
diduga kuat tempat lokasi terselubung. Pembongkaran warung esek-esek ini
dilakukan di Jalan M Hatta (lingkar selatan), Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,
Kotim pada Selasa (20/11).

Plt Satpol PP Kotim M Fuad Siddiq
mengatakan, pelaksanaan razia gabungan yang dilakukan oleh tim gabungan ini
memang rutin digiatkan. “Apalagi lokasi warung yang jauh dari permukiman
ini diduga kuat lokasi terselubung prostitusi. Bahkan ada ditemui peralatan
tidur di lokasi ini,” jelasnya, Selasa (20/11).

Dalam kegiatan tersebut, petugas
menertibkan setidaknya 4 buah warung. “2 warung sudah dibongkar pemilik warung
sendiri, dan 2 lainnya dibongkar oleh petugas dengan bantuan alat berat beserta
tukang,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Pertanyakan Keaslian Sprin Lidik yang Masinton Pamerkan di ILC

Pembongkaran yang dilakukan ini,
lanjut dia, tentu dengan mekanisme dan aturan. “Mulai dari kami berikan surat
peringatan. Ada yang taat, dan warung dibongkar sendiri. Namun, ada juga yang
tidak taat yakni dibongkar paksa oleh petugas kami,” tegasnya.

Ada beberapa barang berhasil
diamankan petugas Satpol PP dan langsung dibawa. “Jika pemilik warung ingin
mengambil barang tersebut, langsung saja datang ke kantor kami di dekat Pemda
Kotim,” tambahnya.

Menurut dia, masalah warung
remang-remang atau warung esek-esek ini tetap saja menjadi persoalan di Kotim.
“Jadi jangan salahkan kami membongkar, sebab ini sudah ketentuan yang patut
kami laksanakan,” paparnya.

Sementara itu Kadis Sosial
Rusmiati melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Anik Sukarelawati mengatakan, sebenarnya
permasalahannya ini sama saja dengan kegiatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Jadi pembongkaran warung remang-remang ini tindak lanjut dari penutupan
lokalisasi yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 12 pada Desember 2017 lalu.
Sesuai dengan peraturan Kementrian Sosial pada saat itu, seluruh lokalisasi se-Indonesia
wajib untuk tidak aktif dan ditutup keberadaannya,” ungkapnya. (rif/ami/nto)

Baca Juga :  Nyenter Ular di Bibir Sungai Katingan, Ternyata Nemu Mayat Mengapung

Terpopuler

Artikel Terbaru