MUARA TEWEH – Tiga
orang sekawan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengadu nasib ke Muara Teweh,
Kabupaten Barito Utara. Mereka berjualan gambar atau poster KH Muahmmad Zaini (Guru
Sekumpul). Ketiganya adalah Yan Thomas, Johan dan Janner Aruyanto Manurung.
Namun satu diantara mereka, yaitu Janner Ariyanto harus masuk tahanan
kepolisian karena membawa pergi sepeda motor temannya.
Kasus itu berawal
ketika, ketiganya tiba di Muara Teweh dan menginap di penginapan Hikmah, Jalan
Plores, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sejak Minggu (6/10).
Namun keesokan harinya,
Senin (7/10), Janner Aryanto Manurung, membawa pergi sepeda motor Yamaha Vixion
warna merah DA 3756 VX yang parkir di parkiran penginapan Hikmah beserta barang
dagangan berupa gambar KH Muahmmad Zaini, SIM C atas nama Yan Thomas serta STNK
sepeda motor itu. Janner membawa sepeda motor itu tanpa sepengetahuan dua
temannya itu.
Padahal malam itu, mereka
menginap dalam satu kamar. Saat bangun tidur pukul 07.00 WIB, Yan Thomas tidak melihat
Janner Aryanto Manurung dalam kamar itu. Ketika mau keluar dari kamar, ternyata
pintu kamar sudah dikunci dari luar.
Setelah pintu kamar
berhasil dibuka menggunakan kunci cadangan, Yan Thomas bergegas mengecek sepeda
motor miliknya, yang parkir di halaman parkiran penginapan Hikmah. Ternyata
motornya sudah tidak ada di tempat semula. Ketika mengecek dompet yang
sebelumnya disimpan di kasur tempat
tidur, termasuk SIM C, STNK dan kunci kontak sepeda motor, juga tidak
ada alias hilang. Yan Thomas pun melaporkan hal itu ke kepolisian.
Kasatreskrim Polres
Batara AKP Kristanto Situmeang mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan
saksi Johan serta rekaman CCTV, diduga pelaku pencurian tersebut adalah Janner
Aryanto Manurung (39) yang merupakan teman Yan Johan.
“Setelah dilakukan penyelidikan
secara intensif oleh Unit Buser Satreskrim Polres Batara, didapat informasi
bahwa tersangka Janner Aryanto Manurung memiliki adik kandung yang bekerja di
perkebunan kelapa sawit PT Bumi Hutan Lestari di wilayah Desa Mirah Kalanaman,
Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan,†kata Kristianto, Senin (21/10).
Pada Jumat (18/10)
sekitar pukul 15.30 WIB, dibantu anggota Polsek Katingan Tengah dan Unit Buser
Polres Katingan, Janner Aryanto Manurung berhasil ditangkap di areal perkebunan
kelapa sawit PT Bumi Hutan Lestari di Desa. Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan
Tengah.
Barang bukti yang
diamankan dari tersangka, menurut kasatreskrim, yaitu satu sepeda motor merk
Yamaha Vixion warna merah KH 3756 VX beserta kunci kontak, satu STNK sepeda
motor Yamaha Vixion KH 3756 VX atas nama Zulkahfi, satu SIM C atas nama Yan
Thomas dan 50 lembar poster atau gambar KH Muahmmad Zaini.
Kristanto menjelaskan, pihaknya akan melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka Janner untuk mengetahui motif, serta jaringan pencurian
sepeda motor serta melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut
umum. (adl/ens)