Site icon Prokalteng

Barbuk 6,85 Gram Sabu Dilarutkan Dalam Cairan Deterjen, Dikubur ke Dalam Tanah

Wakapolres Seruyan Kompol Hendry. Memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres setempat, Jumat (21/6). (Foto : Polres Seruyan).

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO– Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka tindak pidana narkotika yang ditangani.

Total barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan yaitu sebanyak 6,85 gram narkotika diduga jenis sabu-sabu. Dengan rincian 17 plastik bening yang diamankan satu tersangka dan 6 bungkus plastik bening dari tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Kompol Hendry mengatakan. Bahwa pemusnahan yang digelar Polres Seruyan ini juga turut menghadirkan perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Seruyan dan dinas kesehatan.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jadi barang bukti yang dimusnahkan dari dua orang tersangka ini total jika digabungkan totalnya yaitu sekitar 6,85 gram,” kata Kompol Hendry, Sabtu (22/6).

Wakapolres yang turut didampingi oleh KBO Satresnarkoba Ipda Dwi Priyono juga menyampaikan bahwa, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya dilarutkan dan di kubur ke dalam tanah.

Wakapolres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara. Kami juga mengimbau, mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” imbaunya. (ais)

Exit mobile version