33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waspada ! Peredaran Narkoba Semakin Mengkhawatirkan

BUNTOK, PROKALTENG.CO- 
Jajaran Polres Barito Selatan memusnahkan kurang lebih 50 gram barang
bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Lama, Jalan Tugu, Buntok,
Senin (21/12).

Pemusnahan Barbuk tersebut dilakukan oleh Kapolres Barsel
AKBP Agung Tri Widiantoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas
Kesehatan, Wakil ketua DPRD, pengacara dan tersangka kasus tersebut.

Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut juga
merupakan salah satu amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.

“Tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan, sisanya
sebagai barang bukti di pengadilan nanti,” kata Agung Tri Widiantoro.

Ia mengatakan, pemusnahan Barbuk ini juga agar masyarakat
dan instansi terkait tahu bahwa yang dilakukan ini dihadapan umum atau secara transparan.
Bahwa barang bukti yang disita itu benar-benar hilang dan dimusnahkan.

Baca Juga :  MERESAHKAN ! Mabuk Lem Fox, Ganggu Warga dengan Sebilah Kayu

Peredaran narkoba, lanjut dia, semakin mengkhawatirkan.
Jadi pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada
pihaknya sekecil apapun dalam peredaraan narkoba ini.

Serta juga meminta agar memantau perkembangan anak-anak
dirumah atau generasi muda agar tidak terkontaminasi dengan semua jenis narkoba
 Karena bahaya narkoba ini sangat besar
sekali dampaknya, baik kepada pengguna, pengedar dan lingkungan sekitarnya.

“Kita terus berkomitmen memberantas tuntas peredaraan
narkoba diwilayah hukum Polres Barsel,” tandas dia.

Kasat Narkoba Ipatu Sanip menambahkan barbuk sabu tersebut
merupakan barang bukti hasil tangkapan pihaknya terhadap beberapa tersangka saah
satunya pria berinisial OD warga jalan teratai gang seroja Buntok.

“Tersangka tersebut
ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 24.78 gram
sabu. Sementara sisanya dari beberapa tersangka lainnya yang juga telah
ditangkap,” jelasnya.

Baca Juga :  LBH Soroti Putusan Dua Bulan Penjara Oknum Perwira Polda Kalteng

BUNTOK, PROKALTENG.CO- 
Jajaran Polres Barito Selatan memusnahkan kurang lebih 50 gram barang
bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Lama, Jalan Tugu, Buntok,
Senin (21/12).

Pemusnahan Barbuk tersebut dilakukan oleh Kapolres Barsel
AKBP Agung Tri Widiantoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas
Kesehatan, Wakil ketua DPRD, pengacara dan tersangka kasus tersebut.

Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut juga
merupakan salah satu amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.

“Tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan, sisanya
sebagai barang bukti di pengadilan nanti,” kata Agung Tri Widiantoro.

Ia mengatakan, pemusnahan Barbuk ini juga agar masyarakat
dan instansi terkait tahu bahwa yang dilakukan ini dihadapan umum atau secara transparan.
Bahwa barang bukti yang disita itu benar-benar hilang dan dimusnahkan.

Baca Juga :  MERESAHKAN ! Mabuk Lem Fox, Ganggu Warga dengan Sebilah Kayu

Peredaran narkoba, lanjut dia, semakin mengkhawatirkan.
Jadi pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada
pihaknya sekecil apapun dalam peredaraan narkoba ini.

Serta juga meminta agar memantau perkembangan anak-anak
dirumah atau generasi muda agar tidak terkontaminasi dengan semua jenis narkoba
 Karena bahaya narkoba ini sangat besar
sekali dampaknya, baik kepada pengguna, pengedar dan lingkungan sekitarnya.

“Kita terus berkomitmen memberantas tuntas peredaraan
narkoba diwilayah hukum Polres Barsel,” tandas dia.

Kasat Narkoba Ipatu Sanip menambahkan barbuk sabu tersebut
merupakan barang bukti hasil tangkapan pihaknya terhadap beberapa tersangka saah
satunya pria berinisial OD warga jalan teratai gang seroja Buntok.

“Tersangka tersebut
ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 24.78 gram
sabu. Sementara sisanya dari beberapa tersangka lainnya yang juga telah
ditangkap,” jelasnya.

Baca Juga :  LBH Soroti Putusan Dua Bulan Penjara Oknum Perwira Polda Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru