25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tiga Kantor Hyundai Digeledah, KPK Sita Dokumen Izin PLTU 2 Cirebon

Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus
dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya
Purwadisastra. Kader PDIP itu terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan PT
Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Kasus itu juga menjerat GM Hyundai Engineering &
Construction (HDEC) Herry Jung. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu
(6/11) dan Kamis (7/11) lalu.

“Benar, pada tanggal 6-7 November 2019 ini, KPK melakukan
penggeledahan di lima lokasi terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan
perkara pemberian suap dengan tersangka HEJHEJ (Herry Jung),” kata juru bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (20/11).

Tiga dari lima lokasi yang digeledah merupakan kantor PT Hyundai
di Jakarta, yakni di Gedung BRI 2, Sudirman, Wisma GKBI, Sudirman dan Menara
Jamsostek di Jl. Gatot Subroto. Sementara lokasi lainnya yang digeledah adalah
Kantor PT. Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah.

“Lokasi lainnya, rumah tersangka HEJ di Permata Hijau, Jakarta
Selatan,” ucap Febri.

Baca Juga :  Terdengar Ada Ledakan, Satu Rumah Hangus Jadi Arang

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah
dokumen penting menyangkut kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan
perizinan dan proyek PLTU 2 Cirebon.

“Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan
dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh
tersangka HEJ,” tukas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus
suap terkait perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. KPK menetapkan Hery
Jung (HEJ) selaku GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno
selaku Direktur PT King Properti sebagai tersangka.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan
status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang
sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk Sunjaya
Purwadisastra yang merupakan mantan Bupati Cirebon. Herry Jung dan Sutikno
diduga menyuap Sunjaya terkait dengan pengurusan perizinan.

“Dua orang ini diduga memberikan hadiah atau janji kepada SUN
selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan,” ucap Saut.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Tidak Mudik Tahun Ini

KPK menduga, Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar
terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten
Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar
Rp 10 miliar untuk Sunjaya.

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja
(SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada
pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10
miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.

Sedangkan terkait perkara kedua, Sutikno diduga menyuap Sunjaya
sebesar Rp 4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo. Suap
tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.

Hery Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.(jpc)

 

Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus
dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya
Purwadisastra. Kader PDIP itu terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan PT
Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Kasus itu juga menjerat GM Hyundai Engineering &
Construction (HDEC) Herry Jung. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu
(6/11) dan Kamis (7/11) lalu.

“Benar, pada tanggal 6-7 November 2019 ini, KPK melakukan
penggeledahan di lima lokasi terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan
perkara pemberian suap dengan tersangka HEJHEJ (Herry Jung),” kata juru bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (20/11).

Tiga dari lima lokasi yang digeledah merupakan kantor PT Hyundai
di Jakarta, yakni di Gedung BRI 2, Sudirman, Wisma GKBI, Sudirman dan Menara
Jamsostek di Jl. Gatot Subroto. Sementara lokasi lainnya yang digeledah adalah
Kantor PT. Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah.

“Lokasi lainnya, rumah tersangka HEJ di Permata Hijau, Jakarta
Selatan,” ucap Febri.

Baca Juga :  Terdengar Ada Ledakan, Satu Rumah Hangus Jadi Arang

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah
dokumen penting menyangkut kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan
perizinan dan proyek PLTU 2 Cirebon.

“Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan
dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh
tersangka HEJ,” tukas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus
suap terkait perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. KPK menetapkan Hery
Jung (HEJ) selaku GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno
selaku Direktur PT King Properti sebagai tersangka.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan
status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang
sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk Sunjaya
Purwadisastra yang merupakan mantan Bupati Cirebon. Herry Jung dan Sutikno
diduga menyuap Sunjaya terkait dengan pengurusan perizinan.

“Dua orang ini diduga memberikan hadiah atau janji kepada SUN
selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan,” ucap Saut.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Tidak Mudik Tahun Ini

KPK menduga, Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar
terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten
Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar
Rp 10 miliar untuk Sunjaya.

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja
(SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada
pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10
miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.

Sedangkan terkait perkara kedua, Sutikno diduga menyuap Sunjaya
sebesar Rp 4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo. Suap
tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.

Hery Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru