26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tanpa Dilengkapi Dokumen, Satpolair Amankan 3 Tersangka dan 2 Perahu B

KUALA
PEMBUANG

Jajaran Polres Seruyan melalui Satpolair berhasil mengamankan dua buah perahu
berukuran besar pembawa kayu ulin olahan diduga illegal, yang tengah melintas
di daerah aliran sungai (DAS) Seruyan. Ketiga tersangka diamankan beserta
barang bukti, Selasa (21/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Seruyan Kapolres Seruyan AKBP Agung
Tri Widiantoro, SIK melalui Kasat Polair Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo
mengatakan, perahu berwarna kuning biru yang dinahkodai dua pria berinisial R (61)
dan RLE (28). Sedangkan satu perahu berwarna biru dinahkodai oleh JB (52),
berhasil diamankan saat berlayar di DAS Sungai Seruyan, Desa Sungai Undang
Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Perkelahian di Halaman Nav Karaoke, Ini Penjelasan Polisi

Iptu Slamet Widodo menyampaikan, penangkapan
tersebut bermula ketika Satpolair Polres Seruyan melaksanakan patrol, menemukan
perahu yang mencurigakan, setelah didatangi dan diperiksa ternyata perahu
tersebut mengangkut kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari dua buah perahu tersebut ditemukan
kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 2 Meter Kubik dan perahu satunya
jenis ulin sebanyak 7 Meter kubik,” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat
tindak pidana di Bidang Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 83
ayat (1) huruf b Jo, pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat
(1) ke 1 KUHPidana.

KUALA
PEMBUANG

Jajaran Polres Seruyan melalui Satpolair berhasil mengamankan dua buah perahu
berukuran besar pembawa kayu ulin olahan diduga illegal, yang tengah melintas
di daerah aliran sungai (DAS) Seruyan. Ketiga tersangka diamankan beserta
barang bukti, Selasa (21/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Seruyan Kapolres Seruyan AKBP Agung
Tri Widiantoro, SIK melalui Kasat Polair Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo
mengatakan, perahu berwarna kuning biru yang dinahkodai dua pria berinisial R (61)
dan RLE (28). Sedangkan satu perahu berwarna biru dinahkodai oleh JB (52),
berhasil diamankan saat berlayar di DAS Sungai Seruyan, Desa Sungai Undang
Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Perkelahian di Halaman Nav Karaoke, Ini Penjelasan Polisi

Iptu Slamet Widodo menyampaikan, penangkapan
tersebut bermula ketika Satpolair Polres Seruyan melaksanakan patrol, menemukan
perahu yang mencurigakan, setelah didatangi dan diperiksa ternyata perahu
tersebut mengangkut kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari dua buah perahu tersebut ditemukan
kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 2 Meter Kubik dan perahu satunya
jenis ulin sebanyak 7 Meter kubik,” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat
tindak pidana di Bidang Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 83
ayat (1) huruf b Jo, pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat
(1) ke 1 KUHPidana.

Terpopuler

Artikel Terbaru