KUALA PEMBUANG – Mengaku bisa memijat alat vital pria, SN harus
berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria 41 tahun itu melakukan perbuatan tak
senonoh, yaitu pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Kasus ini terjadi pada Maret 2019. Saat ini, berkasnya sudah pelimpahan tahap
dua ke Kejaksaan Negeri Seruyan.
Anehnya, SN mengaku dia merupakan
penyuka sesama jenis. Bahkan hal itu sudah dirasakannya sejak masih duduk di
bangku sekolah menengah pertama (SMP). Rupanya kebiasaan itu dia bawa sampai
dewasa hingga mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Kasus yang ditangani Polsek
Seruyan Hilir itu terjadi pada Maret 2019. Kasusnya masih dalam proses hukum
dan sudah sampai pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin (20/5).
Usut demi usut, saat itu SN yang
menggunakan kaos lengan panjang warna cokelat abu-abu dengan celana jeans
panjang tersebut mengikuti proses pelimpahan tahap II sehingga dilakukan
pemeriksaan tersangka dan barang bukti.
SN yang duduk di kursi dengan tatapan
muka ke arah depan menghadap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Seruyan, Santos yang saat itu melakukan pemeriksaan terhadap SN.
Saat ditanya, SN pun menjawabnya
cukup koperatif. Dia mengaku mengenali paman korban berinisial R tersebut. Dia
pun perlahan menceritakan perbuatan yang dilakukannya. Saat itu, korban
mengetahui jika pelaku bisa mengurut atau memijat alat vital pria.
Pelaku pun ke rumah paman korban.
Pada sore itu, korban katanya mau dipijat pelaku hingga ikut ke rumah SN. Dalam
perjalanan, korban kembali memastikan dan bertanya apakah SN yang juga dipanggil
paman oleh korban itu bisa memijat.
“Saya sering ke rumah
pamannya. Karena saya kenal juga sama pamannya. Ceritanya dia mau ke rumah mau
ngurut (pijat, red) lalu dia ikut ke rumah saya. Saat itu saya minta izin sama
pamannya. Kami ke rumah saya, karena dia mau minta pijat untuk mengeraskan alat
kelamin agar kuat dan tahan lama,” ujar SN saat pelimpahan berkas perkara tahap
dua di Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin (20/5).
Diduga saat itu, sekitar pukul
18.05 WIB, setiba di rumah pelaku, SN pun menyuruh korban untuk berbaring
karena untuk memijat korban tersebut dengan melepas celana dan perlahan memijat
kemaluan korban, pengakuan SN korban mendekatkan kemaluannya di mulutnya hingga
di kocok dan keluar air mani. “Saya di kamar. Saya langsung suruh baring
saja. Bagaimana om (tanya korban, red) ya udah buka celana saya suruh. Saya urut
sekitar 10 menit, itu pake tangan saja dikocok ia sampai keluar,”
ujarnnya.
Pengakuan SN, sejak kecil dia
tertarik pada laki-laki atau sesama jenis. Bahkan saat duduk di bangku Sekolah
Menengah Pertama (SMP), dia pernah mengalami hal serupa bersama temannya
sendiri. “Memang ada pak dari kecil dulu saya suka sama sesama jenis. Ya,
saat itu ada sedikit pak (nafsu,red),” ungkapnya di hadapan jaksa penuntut
umum, kemarin. (ais/ens/ctk/nto)