PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Sidang kasus dugaan
tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan sumur bor memasuki babak akhir. Terdakwa Arianto yang merupakan mantan
pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng akhirnya divonis bebas pada persidangan yang
dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/4).
Arianto
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek
pembangunan sumur Bor tahun 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim SH MH membebaskan terdakwa
dari semua tuntutan.
รขโฌลMenyatakan
terdakwa Arianto,SHut, MSi
selaku PPK II pada kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut (PIPG) tahun anggaran 2018 tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),โ ucap Irfanul Hakim membacakan amar
putusan majelis hakim.
Majelis hakim
dalam putusannya juga memerintahkan agar seluruh hak, harkat, dan martabat Ariantoร segera dipulihkan dan dikembalikan
sebagaimana mestinya. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang
titipan sebesar Rp200 juta milik Dessy Setyawati (istri Arianto) yang dirampas sebagai barang bukti dalam perkara
ini.
Dalam perkara korupsi ini, sebelumnya Arianto dituntut JPU dengan hukuman selama empat tahun enam bulan
penjara serta denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan empat bulan.
Setelah mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan
dirinya tidak bersalah, Arianto tak kuasa menahan air mata bahagianya. Arianto seakan tak percaya akan putusan majelis hakim itu.
Penasihat hukum Arianto, Dr.Rahmadi G Lentam,SH, MH yang selalu mendampinginya dalam persidangan juga
tampak gembira atas putusan hakim.
Ditemui usai sidang, Rahmadi G Lentam selaku
penasihat hukum menyatakan sangat bersyukur karena majelis hakim mengeluarkan putusan
bebas murni untuk kliennya.
รขโฌลKami bersyukur karena keadilan itu nyata
dan masih ada, setelah proses pengadilan yang panjang dan digembar-gemborkanร sedemikian rupa, akhirnya klien kami tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan,รขโฌย kata Rahmadi
kepada awak media yang mewawancarainya sebelum meninggalkan gedung
persidangan.
Menurut Rahmadi,
putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu sudah tepat. Sebab,
berdasarkan fakta-fakta persidangan, kliennya
memang terbukti tidak merugikan negara dalam proyek pembangunan sumur bor
yang dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.
รขโฌลProyek
swakelola itu kan diawasi langsung oleh masyarakat, memang tidak pernah ditunjuk pengawas dari kantor
(DLH), karena dananya juga memang tidak ada,โ ujar Rahmadi secara menyebut bahwa dalam
proyek pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh masyarakat, pengawasannya juga
dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat.
Dalam keterangan tambahannya kepada Kalteng Pos melalui
sambungan telepon, Rahmadi mengatakan, karena
majelis hakim sudah menyatakan kliennya
(Arianto,
red) bebas murni, maka seluruh hak, harkat, dan martabat kliennya harus segera dipulihkan
kembali.
รขโฌลStatus PNS-nya
harus segera dikembalikan,รขโฌย ujar Rahmadi.
Rahmadi menilai kasus ini
merupakan suatu kasus yang dipaksakan. JPU terlalu yakin bahwa Arianto pasti bersalah, sehingga seakan dipaksakan agar terdakwa dinyatakan
bersalah. รขโฌลMakanya dalam nota pembelaan dan duplik, kami sampaikan hal itu
kepada majelis hakim, bahwa JPU terlalu memaksakan kesalahan kepada terdakwa dan memaksa terdakwa
untuk mengetahui sesuatu yang terdakwa sendiri tidak pernah tahu,รขโฌย katanya
lagi.
Sebagai pengacara yang sudah
menangani banyak perkara, Rahmadi mengaku sudah mendalami kasus ini dan meyakini bahwa
kliennya tidak bersalah. รขโฌลDan ternyata hakim
memang sependapat dengan argumentasi yang saya buat, bahwa terdakwa memang tidak
bersalah,โ tutur pengacara senior pimpinan kantor konsultan hukum Rahmadi G Lentam
& Patners ini.
Rahmadi juga mengaku senang telah bisa dipercayakan kliennya untuk menangani perkara
ini. Menurutnya, pertolongan yang
diberikan kepada kliennya itu ikhlas sesuai tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pengacara.
รขโฌลTerus terang saya
lebih enjoy menangani kasus orangโorang biasa daripada menangani kasus pejabat, karena orangโorang seperti ini tahu
makna berterima kasih, kadangkala
klien dari pejabat
itu sering lupa mengucapkan terima kasih jika sudah dibantu,โ ungkapnya.
Rahmadi menambahkan, kasus perkara
korupsi ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pejabat di Kalimantan Tengah,
khususnya pejabat pemerintah provinsi. รขโฌลSaya berharap jangan sampai terulang lagi kasus seperti ini,
karena itu saya ingatkan kepada seluruhร
kepala dinas di bawah kepemimpinan Bapak Sugianto Sabran, jangan sekali-kali kalau
(sampai) terjadiร (lagi), maka saya akan
masukkan mereka ke penjara,โ kata Rahmadi menyampaikan harapannya.
Disinggung soal kemungkinan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
atas putusan bebas murni ini, Rahmadi menyebut bahwa langkah tersebut merupakan hak pihak
kejaksaan. รขโฌลItu hak jaksa, karena memang itu saja langkah hukum yang bisa ditempuh,รขโฌย pungkas Rahmadi.