PALANGKA RAYA – Sejumlah driver ojek online di Palangka Raya yang tidak
mengindahkan aturan Pemerintah serta maklumat Kapolri agar tidak berkumpul-kumpul,
terpaksa dibubarkan polisi, saat nongkrong sambil menunggu orderan.
Satuan Tugas (Satgas) ll
Pencegahan Covid-19 dari Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah melakukan
pembubaran para pengemudi ojol yang sedang nongkrong di kawasan Stadion Sanaman
Mantikei Palangka Raya, Selasa (21/4).
Tak hanya sekedar berkumpul,
beberapa pengemudi ojol itu pun terlihat tidak mengenakan masker.
“Kita lakukan penindakan
dengan membubarkan kerumunan para ojol. Karena sudah aturan dari Pemerintah dan
Maklumat Kapolri,” kata Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir
Samapta AKBP Timbul RK Siregar.
Dia menegaskan, kegiatan
penertiban dan sosialisasi ini adalah bentuk upaya pencegahan terhadap virus
Corona untuk memutus mata rantai pandemi wabah Covid-19 di Kota Cantik Palangka
Raya.
Timbul juga mengatakan penindakan
ini sesuai dengan arahan Pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk tetap menjaga
jarak dan menggunakan masker serta tidak melakukan pengumpulan massa.
“Kita imbau masyarakat tetap
mentaati aturan Pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk memutus penyebaran
Covid-19,” pungkasnya.