30.4 C
Jakarta
Saturday, February 22, 2025

Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Kontainer PKL Yos Sudarso Minta Bebas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus korupsi kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Yos Sudarso, Teguh Hariyanto. Meminta majelis hakim agar memvonis bebas atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teguh yang saat itu menjabat Direktur PT Pahandut Langkah Jaya melalui kuasa hukumnya Wikarya F Dirun mengatakan, dalam pleidoinya meminta kepada majelis hakim, agar menyatakan klienya tidak terbukti bersalah atas dakwaan JPU.

Diketahui, Teguh dalam dakwaannya didakwa tidak mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2018, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Teguh bersama-sama dengan Sonata Firdaus Eka Putra S.T., M.T selaku kuasa pengguna anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didakwa telah mengambil keuntungan atas proyek kontainer sejumlah Rp242.716.169.

“Selasa sudah dibacakan pleidoinya, intinya kita meminta agar vonis bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan JPU,”ujarnya, Jumat (21/2).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Merugikan Keuangan Negara Capai Rp10.383 Miliar

Dia menyebut, JPU sebelumnya menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta, dengan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU juga menyebut, terdakwa dituntut bersalah melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga menuntut agar kliennya membayar uang pengganti sebesar 242.716.160.

Wikarya menyebut, keterkaitannya dengan putusan perkara No. 26/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Pl.K tanggal 2 Februari 2023 Jo. Putusan MARI No. 1241 PK/Pid.Sus/2024 Tgl. 24 September 2024 Terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra yang jika dibandingkan dengan perkara yang diperiksa.

“Maka sangatlah jelas terbaca bahwa konstruksi yuridis perkara ini  adalah sama dengan konstruksi yuridis dengan perkara tersebut, dimana pengadaan dalam perkara ini merupakan pengadaan lanjutan dari pengadaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut,”terangnya.

Baca Juga :  Garang Ancam Pedagang, Ciut Saat Dibawa Polisi

Dia melihat, dalam perkara ini terbaca jelas bahwa pihak penyidik dan JPU dalam menganalisis perkara tersebut bertolak pada pola pikir yang keliru.

Hal itu antara lain dengan memposisikan pengadaan container tersebut sebagai pengadaan jasa konstruksi, bukan pengadaan baran. Sehingga konsekuensinya  keliru pula dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku baik dalam dakwaan maupun dalam tuntutannya.

”Yang lebih lanjut mindset yang keliru tersebut diamini oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat kasasi.Namun demikian pola pikir yang keliru tersebut telah diperbaiki sebagaimana mestinya oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),”ungkapnya.

“Yang pada intinya memberikan pertimbangan hukum ‘kontrak menyebutkan jasa konstruksi dan mendasarkan pada peraturan tentang jasa konstruksi, padahal esensi pekerjaan adalah pengadaan barang, bukan pengadaan jasa konstruksi. Realisasi juga bukan jasa konstruksi, terbukti tidak ada lelang konsultan perencanaan dan konsultan pengawas,”terangnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus korupsi kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Yos Sudarso, Teguh Hariyanto. Meminta majelis hakim agar memvonis bebas atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teguh yang saat itu menjabat Direktur PT Pahandut Langkah Jaya melalui kuasa hukumnya Wikarya F Dirun mengatakan, dalam pleidoinya meminta kepada majelis hakim, agar menyatakan klienya tidak terbukti bersalah atas dakwaan JPU.

Diketahui, Teguh dalam dakwaannya didakwa tidak mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2018, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Teguh bersama-sama dengan Sonata Firdaus Eka Putra S.T., M.T selaku kuasa pengguna anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didakwa telah mengambil keuntungan atas proyek kontainer sejumlah Rp242.716.169.

“Selasa sudah dibacakan pleidoinya, intinya kita meminta agar vonis bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan JPU,”ujarnya, Jumat (21/2).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Merugikan Keuangan Negara Capai Rp10.383 Miliar

Dia menyebut, JPU sebelumnya menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta, dengan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU juga menyebut, terdakwa dituntut bersalah melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga menuntut agar kliennya membayar uang pengganti sebesar 242.716.160.

Wikarya menyebut, keterkaitannya dengan putusan perkara No. 26/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Pl.K tanggal 2 Februari 2023 Jo. Putusan MARI No. 1241 PK/Pid.Sus/2024 Tgl. 24 September 2024 Terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra yang jika dibandingkan dengan perkara yang diperiksa.

“Maka sangatlah jelas terbaca bahwa konstruksi yuridis perkara ini  adalah sama dengan konstruksi yuridis dengan perkara tersebut, dimana pengadaan dalam perkara ini merupakan pengadaan lanjutan dari pengadaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut,”terangnya.

Baca Juga :  Garang Ancam Pedagang, Ciut Saat Dibawa Polisi

Dia melihat, dalam perkara ini terbaca jelas bahwa pihak penyidik dan JPU dalam menganalisis perkara tersebut bertolak pada pola pikir yang keliru.

Hal itu antara lain dengan memposisikan pengadaan container tersebut sebagai pengadaan jasa konstruksi, bukan pengadaan baran. Sehingga konsekuensinya  keliru pula dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku baik dalam dakwaan maupun dalam tuntutannya.

”Yang lebih lanjut mindset yang keliru tersebut diamini oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat kasasi.Namun demikian pola pikir yang keliru tersebut telah diperbaiki sebagaimana mestinya oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),”ungkapnya.

“Yang pada intinya memberikan pertimbangan hukum ‘kontrak menyebutkan jasa konstruksi dan mendasarkan pada peraturan tentang jasa konstruksi, padahal esensi pekerjaan adalah pengadaan barang, bukan pengadaan jasa konstruksi. Realisasi juga bukan jasa konstruksi, terbukti tidak ada lelang konsultan perencanaan dan konsultan pengawas,”terangnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/