30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad dkk Dihentikan, Ini Alasan Po

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Polisi menghentikan penyelidikan kasus
kerumunan yang melibatkan selebritas Raffi Ahmad dkk. Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, dari hasil gelar perkara kasus acara
pesta di kawasan Jakarta Selatan itu tidak melanggar protokol kesehatan.

“Karena sifatnya privasi dihadiri
18 orang. Dan tidak terpenuhi ancaman Pasal (93) tidsk cukup dua alat bukti
sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Yusri menyebut, acara pesta
tersebut juga menerapkan protokol kesehatan. Di mana setiap peserta juga
dilakukan suhu badan dan test swab antigen.

Dengan tidak memenuhi unsur
pidana, maka penyidik memutuskan penyelidikan kasus tersebut diberhentikan. “Sehingga
kasus dilakukan penghentian penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jual 6 Paket Sabu, Mulyandi Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, dari hasil
penyelidikan, polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran sesuai yang
ditentukan dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, penyidik tetap melakukan
gelar perkara untuk mencari ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Raffi Ahmad mendapat sorotan
lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) kala menghadiri sebuah
pesta di Jakarta, Rabu (13/1) malam WIB. Padahal, pada Rabu pagi WIB, Raffi
disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam video
Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Dalam pesta di kediaman
Sean Gelael itu, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina hadir bersama rekan-rekannya
yang lain.

Baca Juga :  Pedagang Pentol Temukan Mayat Tergeletak di Samping Mobil

Selebritas lain yang ikut dalam
pesta tersebut ada Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, hingga Komisaris Utama
Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Polisi menghentikan penyelidikan kasus
kerumunan yang melibatkan selebritas Raffi Ahmad dkk. Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, dari hasil gelar perkara kasus acara
pesta di kawasan Jakarta Selatan itu tidak melanggar protokol kesehatan.

“Karena sifatnya privasi dihadiri
18 orang. Dan tidak terpenuhi ancaman Pasal (93) tidsk cukup dua alat bukti
sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Yusri menyebut, acara pesta
tersebut juga menerapkan protokol kesehatan. Di mana setiap peserta juga
dilakukan suhu badan dan test swab antigen.

Dengan tidak memenuhi unsur
pidana, maka penyidik memutuskan penyelidikan kasus tersebut diberhentikan. “Sehingga
kasus dilakukan penghentian penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jual 6 Paket Sabu, Mulyandi Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, dari hasil
penyelidikan, polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran sesuai yang
ditentukan dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, penyidik tetap melakukan
gelar perkara untuk mencari ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Raffi Ahmad mendapat sorotan
lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) kala menghadiri sebuah
pesta di Jakarta, Rabu (13/1) malam WIB. Padahal, pada Rabu pagi WIB, Raffi
disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam video
Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Dalam pesta di kediaman
Sean Gelael itu, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina hadir bersama rekan-rekannya
yang lain.

Baca Juga :  Pedagang Pentol Temukan Mayat Tergeletak di Samping Mobil

Selebritas lain yang ikut dalam
pesta tersebut ada Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, hingga Komisaris Utama
Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Terpopuler

Artikel Terbaru