32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Duh, Dihipnosis 6 Orang Kehilangan 98 Gram Emas

MUARA TEWEH-Suprihatin
warga Muara Teweh menjadi korban hipnosis oleh 6 orang pada Sabtu (11/1) lalu. Peristiwa
tersebut terjadi di tangga Masjid Jami Abduraahman Jalan Pangeran Antasari Kelurahan
Melayu, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari kejadian tersebut,
korban kehilangan 98 gram emas dari perhiasan miliknya dengan rincian, kalung
emas putih platina seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 40 gram, gelang kaki
emas 99 seberat 35 gram dan 2 cincin emas 42 seberat 6 gram dan 3 gram.

Kasat Reskrim Polres
Batara, AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, berdasarkan laporan dan informasi
dari korban, pelaku berjumlah tiga orang. Tiga pelaku tersebut membujuk rayu
korban sehingga dirinya mau menyerahkan perhiasan yang jumlah totalnya sekitar
Rp 75.000.000.

“Namun,
berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP, pelaku
ada 6 orang. 2 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, dengan menggunakan 3 unit
sepeda motor,” jelas AKP Kristanto Situmeang, Minggu (19/1).

Baca Juga :  Tidak Mampu Kendalikan Mobil, Ini Akibatnya

Dari ketiga unit sepeda
motor tersebut, ada satu sepeda motor merek Scoopy dapat teridentifikasi, atas
nama Arbaiyah, dengan alamat Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten
Tanah Laut Kalimantan Selatan. Kemudian Polres berkoordinasi dengan Resmob
Polda Kalsel untuk melakukan profeling terhadap orang yang bernama Arbaiyah
tersebut. Dari sana diketahui Arbaiyah memiliki memiliki adik kandung yang
bernama Farida yang punya teman akrab bernama Janiah.

“Setelah foto
Farida diperlihatkan kepada korban Suprihatin, korban menerangkan bahwa foto
Farida yang diperlihatkan kepadanya sangat mirip dengan salah satu pelaku yang
telah menipunya waktu itu di tangga Masjid,” terang Kasat Reskrim Polres
Batara.

Setelah melalui
penyelidikan intensiv, tersangka Farida alias Aluh berhasil ditangkap pada
Jumat (17/1) sekitar pukul 11.00 WITA, di Banjarmasin oleh Tim Gabungan Resmob
Polda Kalsel, Resmob Polres Batara, Resmob Polres Tabalong dan Opsnal Polsek
Banjarmasin Selatan.

Selanjutnya tersangka
Janiah, tersangka Siti Khadijah dan tersangka Rusmadiansyah berhasil ditangkap
di lokasi yang berbeda. Namun, ada dua orang tersangka yang masuk dalam daftar
DPO.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Gagalkan Jaringan Narkoba Tiga Daerah

“Keterangan 4
orang tersangka, bahwa mereka mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban
di Muara Teweh. Barang yang telah diambil dari korban telah dijual di Pasar
Ampah Barito Timur dan sebagian lagi telah dijual di Pasar Hanyar
Banjarmasin,” terangnya.

Diketahui pula, selain
melakukan penipuan di Wilayah Hukum Polres Batara, keenam tersangka tersebut
juga telah melakukan penipuan dengan motif yang sama di wilkum Polres Tabalong,
Kalsel.

Untuk pasal yang
disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 378 KUH Pidana. Sementara itu,
barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 kartu ATM BRI, minyak rambut merek
Gatsby, 1 botol air mineral merek Prof, Uang Rp3.700.000, 1 unit sepeda motor
Honda Scoopy warna merah Nopol DA 6754 BBZ, 1 unit sepeda motor merek Yamaha
Mio warna putih Nopol DA 6285 YB dan 2 helm. (adl/uni)

MUARA TEWEH-Suprihatin
warga Muara Teweh menjadi korban hipnosis oleh 6 orang pada Sabtu (11/1) lalu. Peristiwa
tersebut terjadi di tangga Masjid Jami Abduraahman Jalan Pangeran Antasari Kelurahan
Melayu, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari kejadian tersebut,
korban kehilangan 98 gram emas dari perhiasan miliknya dengan rincian, kalung
emas putih platina seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 40 gram, gelang kaki
emas 99 seberat 35 gram dan 2 cincin emas 42 seberat 6 gram dan 3 gram.

Kasat Reskrim Polres
Batara, AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, berdasarkan laporan dan informasi
dari korban, pelaku berjumlah tiga orang. Tiga pelaku tersebut membujuk rayu
korban sehingga dirinya mau menyerahkan perhiasan yang jumlah totalnya sekitar
Rp 75.000.000.

“Namun,
berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP, pelaku
ada 6 orang. 2 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, dengan menggunakan 3 unit
sepeda motor,” jelas AKP Kristanto Situmeang, Minggu (19/1).

Baca Juga :  Tidak Mampu Kendalikan Mobil, Ini Akibatnya

Dari ketiga unit sepeda
motor tersebut, ada satu sepeda motor merek Scoopy dapat teridentifikasi, atas
nama Arbaiyah, dengan alamat Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten
Tanah Laut Kalimantan Selatan. Kemudian Polres berkoordinasi dengan Resmob
Polda Kalsel untuk melakukan profeling terhadap orang yang bernama Arbaiyah
tersebut. Dari sana diketahui Arbaiyah memiliki memiliki adik kandung yang
bernama Farida yang punya teman akrab bernama Janiah.

“Setelah foto
Farida diperlihatkan kepada korban Suprihatin, korban menerangkan bahwa foto
Farida yang diperlihatkan kepadanya sangat mirip dengan salah satu pelaku yang
telah menipunya waktu itu di tangga Masjid,” terang Kasat Reskrim Polres
Batara.

Setelah melalui
penyelidikan intensiv, tersangka Farida alias Aluh berhasil ditangkap pada
Jumat (17/1) sekitar pukul 11.00 WITA, di Banjarmasin oleh Tim Gabungan Resmob
Polda Kalsel, Resmob Polres Batara, Resmob Polres Tabalong dan Opsnal Polsek
Banjarmasin Selatan.

Selanjutnya tersangka
Janiah, tersangka Siti Khadijah dan tersangka Rusmadiansyah berhasil ditangkap
di lokasi yang berbeda. Namun, ada dua orang tersangka yang masuk dalam daftar
DPO.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Gagalkan Jaringan Narkoba Tiga Daerah

“Keterangan 4
orang tersangka, bahwa mereka mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban
di Muara Teweh. Barang yang telah diambil dari korban telah dijual di Pasar
Ampah Barito Timur dan sebagian lagi telah dijual di Pasar Hanyar
Banjarmasin,” terangnya.

Diketahui pula, selain
melakukan penipuan di Wilayah Hukum Polres Batara, keenam tersangka tersebut
juga telah melakukan penipuan dengan motif yang sama di wilkum Polres Tabalong,
Kalsel.

Untuk pasal yang
disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 378 KUH Pidana. Sementara itu,
barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 kartu ATM BRI, minyak rambut merek
Gatsby, 1 botol air mineral merek Prof, Uang Rp3.700.000, 1 unit sepeda motor
Honda Scoopy warna merah Nopol DA 6754 BBZ, 1 unit sepeda motor merek Yamaha
Mio warna putih Nopol DA 6285 YB dan 2 helm. (adl/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru