PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satgas Yustisi Polda Kalimantan
Tengah melakukan penindakan terhadap puluhan anak muda yang melakukan kegiatan
balap di Sirkuit Sabaru, Kota Palangka Raya,
Minggu (19/9/9) sore.
Penindakan itu menindaklanjuti
laporan warga setempat yang resah akan aktifitas balap yang digelar secara
tidak resmi oleh anak muda setempat. Terlebih aktivitas balap tersebut
dilakukan tidak sesuai keamanan dan izin dari pemilik sirkuit.
Selain itu, dimassa pandemi
Covid-19 kegiatan tersebut masih belum diizinkan oleh Pemerintah setempat
karena beresiko membuat penyebaran Covid-19 semakin merebak.
Kasatgas Yustisi Polda Kalimantan
Tengah AKBP Timbul RK Siregar menyebutkan penindakan terhadap aktifitas balap
ini usai pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak sirkuit. Sirkuit tersebut
juga belum dibuka secara resmi dan setiap latihan balap harus izin yang punya
tempat.
Satgas Operasi Yustisi Covid-19
Polda Kalteng akhirnya langusung mengecek di lokasi. Ternyata benar ada puluhan
anak muda yang sedang dilokasi ini sedang berkumpul untuk menyaksikan dan
beberapa ada yang sedang melakukan aksi balapan di sirkuit.
“Sekitar 8 orang kita dapati
sedang balapan di sirkuit dan tidak memenuhi standar latihan balap. Sementara
puluhan lainnya didapati menonton di titik kumpul sirkuit,” kata Timbul.
Tim Gabungan dari Direktorat
samapta Polda Kalteng dan Satlantas Polresta Palangka Raya kali ini menindak
sedikitnya 71 orang dan 44 motor yang diketahui 8 motor di antaranya sedang
balapan saat petugas datang. “Seluruhnya akan dibawa ke kantor Ditsamapta
Polda Kalteng untuk dilakukan pembinaan dan pemanggilan orang tua karena hampir
rata rata masih dibawah umur,” ujar mantan Kapolresta Palangka Raya itu.
Ia menambahkan dengan adnya
tindakan ini terlebih masih pandemi. Kegiatan tersebut harus mempunyai izin
atau rekomendasi dari satgas Covid-19 setempat. “Kalau itu susah
dilaksanakan dan pemerintah sudah memberikan izin silahkan kalian main, kita
tinggal mengawasi penerapan protokoler kesehatannya,” tutupnya.