29.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Persekongkolan Kasir dan Pembeli Ini Bobol Uang Minimarket Hingga Rp40

MUARA TEWEH – Modus persekongkolan seorang kasir
minimarket di Muara Teweh bernama Muzakir alias Akir (24) dengan seorang
lainnya bernama Amin (32), untuk mendapatkan uang terbilang cerdik. Akibat perbuatan
mereka, Minimarket Delta milik Mardiana harus kehilangan uang sekitar Rp40
juta.

Kasat Reskrim Polres Batara, AKP
Kristanto Situmeang mengungkapkan, dalam
melakukan aksinya kedua pelaku bekerja sama. Amin berpura-pura sebagai pembeli.

Setelah selesai memilih beberapa barang di minimarket yang ada di Jalan
Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara
(Batara), Amin kemudian mendatangi
kasir yang dijaga Akir untuk membayar belanjaannya.

Setelah dilakukan pengecekan dan mendapatkan nilai total belanjaan, Amin
memberikan sejumlah uang kepada Akir sebagai pembayaran. Selanjutnya Akir
menekan tombol mesin kasir, sehingga locker uang pun terbuka secara otomatis.

Baca Juga :  Pertahankan Lahan Keluarga, Pegawai Puskesmas Siap Hadapi Gugatan

“Saat mengambil kembalian untuk belanjaan Amin itulah, tersangka Akir juga
mengambil uang dari locker kasir dan memasukannya ke dalam plastik belanjaan
Amin,” beber Kristanto di Muara Teweh, Selasa (20/8/2019).

Perbuatan dengan modus belanja tersebut ternyata tidak hanya dilakukan
sekali oleh kedua pelaku. Namun berkali-kali dan telah dilakukan sejak awal
Juli 2019 hingga terakhir 16 Agustus 2019.

“Jumlah uang yang diambil setiap kali beraksi bervariasi, antara 1 hingga 2
juta. Dan totalnya mencapai Rp40 juta,” imbuh Kristanto.

Uang puluhan juta hasil pencurian tersebut, digunakan kedua pelaku untuk
berfoya-foya di tempat hiburan serta membeli minuman keras.

Kejahatan kedua pelaku terbongkar, ketika pemilik minimarket akhirnya
melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan,
termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengintai (CCTV), akhirnya polisi
mengetahui siapa pelaku penggelapan dan pencurian uang yang dilaporkan
Mardiana.

Baca Juga :  Polres Barsel Rutin Melakukan Pengecekan Tahanan

“Pelaku Muzakir alias Akir berhasil kita tangkap Sabtu (17/8/2019) sekitar
pukul
10.10 Wib di Minimarket
Delta
. Sedangkan Amin ditangkap
di rumahnya di Jalan
Tumenggung Surapati Gg. H Baidillah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Kristanto.

Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres barito Utara. Dan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan P
asal
362 atau 374 Jo Pasal 372
KUHP. (adl/ol/nto)

MUARA TEWEH – Modus persekongkolan seorang kasir
minimarket di Muara Teweh bernama Muzakir alias Akir (24) dengan seorang
lainnya bernama Amin (32), untuk mendapatkan uang terbilang cerdik. Akibat perbuatan
mereka, Minimarket Delta milik Mardiana harus kehilangan uang sekitar Rp40
juta.

Kasat Reskrim Polres Batara, AKP
Kristanto Situmeang mengungkapkan, dalam
melakukan aksinya kedua pelaku bekerja sama. Amin berpura-pura sebagai pembeli.

Setelah selesai memilih beberapa barang di minimarket yang ada di Jalan
Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara
(Batara), Amin kemudian mendatangi
kasir yang dijaga Akir untuk membayar belanjaannya.

Setelah dilakukan pengecekan dan mendapatkan nilai total belanjaan, Amin
memberikan sejumlah uang kepada Akir sebagai pembayaran. Selanjutnya Akir
menekan tombol mesin kasir, sehingga locker uang pun terbuka secara otomatis.

Baca Juga :  Pertahankan Lahan Keluarga, Pegawai Puskesmas Siap Hadapi Gugatan

“Saat mengambil kembalian untuk belanjaan Amin itulah, tersangka Akir juga
mengambil uang dari locker kasir dan memasukannya ke dalam plastik belanjaan
Amin,” beber Kristanto di Muara Teweh, Selasa (20/8/2019).

Perbuatan dengan modus belanja tersebut ternyata tidak hanya dilakukan
sekali oleh kedua pelaku. Namun berkali-kali dan telah dilakukan sejak awal
Juli 2019 hingga terakhir 16 Agustus 2019.

“Jumlah uang yang diambil setiap kali beraksi bervariasi, antara 1 hingga 2
juta. Dan totalnya mencapai Rp40 juta,” imbuh Kristanto.

Uang puluhan juta hasil pencurian tersebut, digunakan kedua pelaku untuk
berfoya-foya di tempat hiburan serta membeli minuman keras.

Kejahatan kedua pelaku terbongkar, ketika pemilik minimarket akhirnya
melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan,
termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengintai (CCTV), akhirnya polisi
mengetahui siapa pelaku penggelapan dan pencurian uang yang dilaporkan
Mardiana.

Baca Juga :  Polres Barsel Rutin Melakukan Pengecekan Tahanan

“Pelaku Muzakir alias Akir berhasil kita tangkap Sabtu (17/8/2019) sekitar
pukul
10.10 Wib di Minimarket
Delta
. Sedangkan Amin ditangkap
di rumahnya di Jalan
Tumenggung Surapati Gg. H Baidillah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Kristanto.

Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres barito Utara. Dan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan P
asal
362 atau 374 Jo Pasal 372
KUHP. (adl/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru