26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sabu 2,85 gram Dimusnahkan

KUALA PEMBUANG-Jajaran Polres Seruyan berhasil mengungkap
kasus tindak pindana narkotika yang dilakukan oleh pelaku berinisial EY,
sementara itu barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu berat kotor 2,85
gram yang disita dari pria 42 tahun tersebut dimusnahkan di halaman Polres
Seruyan, Kamis (20/6).

Pemusnahan yang dilakukan tersebut juga dihadiri oleh
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, dinas terkait untuk bersama-sama
menyaksikan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat bersih 1,71 gram dengan
cara di larutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan bahan kimia.

Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kabag
Sumda Kompol G Herundo Martho mengatakan pemusnahan barang bukti jenis sabu
yang dilakukan adalah hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba
Polres Seruyan.

Baca Juga :  Selalu Waspadai Dampak Cuaca yang Tidak Menentu

“Hari ini kami malakukan memusnahkan terhadap barang
bukti jenis sabu-sabu sabanyak enam bungkus dengan berat kotor 2,85 atau berat
bersih sekitar 1,71 gram,” kata Harundo, Kamis (20/6).

Jelasnya bahwa, barang bukti tersebut merupakan hasil
sitaan dari tersangka berinisial EY yang mana berhasil diamankan oleh
Satresnarkoba Polres Seruyan di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya.

“Setelah mendapat informasi anggota Satresnarkoba
berhasil mengamankan pelaku,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG-Jajaran Polres Seruyan berhasil mengungkap
kasus tindak pindana narkotika yang dilakukan oleh pelaku berinisial EY,
sementara itu barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu berat kotor 2,85
gram yang disita dari pria 42 tahun tersebut dimusnahkan di halaman Polres
Seruyan, Kamis (20/6).

Pemusnahan yang dilakukan tersebut juga dihadiri oleh
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, dinas terkait untuk bersama-sama
menyaksikan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat bersih 1,71 gram dengan
cara di larutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan bahan kimia.

Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kabag
Sumda Kompol G Herundo Martho mengatakan pemusnahan barang bukti jenis sabu
yang dilakukan adalah hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba
Polres Seruyan.

Baca Juga :  Selalu Waspadai Dampak Cuaca yang Tidak Menentu

“Hari ini kami malakukan memusnahkan terhadap barang
bukti jenis sabu-sabu sabanyak enam bungkus dengan berat kotor 2,85 atau berat
bersih sekitar 1,71 gram,” kata Harundo, Kamis (20/6).

Jelasnya bahwa, barang bukti tersebut merupakan hasil
sitaan dari tersangka berinisial EY yang mana berhasil diamankan oleh
Satresnarkoba Polres Seruyan di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya.

“Setelah mendapat informasi anggota Satresnarkoba
berhasil mengamankan pelaku,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru