KAPUAS,PROKALTENG.CO- Unit Resmob Polres Kapuas diback up unit Reskrim Polsekta Selat dan Pospol Terusan
berhasil membekuk dua pelaku
tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Bataguh, Kapuas, Kalteng.
Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Sabtu (20/2) Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui
Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, bahwa pihaknya pada Sabtu (20/2) pagi, mengamankan pelaku RY (19)
dan YS (20). Keduanya merupakan warga Desa Terusan Karya Kecamatan Bataguh,
Kabupaten Kapuas Provinsi
Kalteng.
“Dari hasil keterangan korban mawar (15),
kejadian pada Kamis (18/2) pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui
lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung
mengancam korban,â€kata Kristanto.
Dijelaskan bahwa kedua pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian. Korban
tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan
menutup mulut korban.
“Atas
kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres
Kapuas guna proses lebih lanjut,”jelas kasat.
Atas perbuatan itu, kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres
Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut. “Atas perbuatannya kedua pelaku, mereka dikenakan
tindak pidana Perkosaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI
no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 35 th 2014 tentang perubahan
atas Undang-Undang no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.