30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jual Serbuk Kristal Haram, Pemuda Mantangai Dicokok Polisi

KAPUAS,PROKALTENG.CO-
AD
(25)
seorang pemuda warga Kecamatan
Mantangai
, Kapuas tak berkutik saat ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana
narkotika, Jumat (19/2) pukul 12.30 WIB kemarin.
Tersangka
diamankan petugas saat berada di Jalan Mawas Desa Mantangai Tengah Kecamatan
Mantangai, Kapuas, Kalteng.

Seperti diberitakan
Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan,
ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram dari
tangan tersangka saat ditangkap.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah handphone merk Samsung J5 warna
silver, 1 lembar celana warna abu-abu merk Strada, dan 1 unit sepeda motor
Suzuki Smash warna hitam dengan nopol KH 6266 J.

Baca Juga :  Rusak Toko Alfamart dan Bawa Sajam, Eh Aksinya Terekam CCTV

“Penangkapan ini berawal dari
informasi masyarakat yang
mengatakan sering
terjadi transaksi narkoba di wilayah Mantangai,”
ujar Subandi.

Untuk
kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,
lanjutnya,
tersangka
berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap
peredaran barang yang dilarang berdasarkan hokum. Dan kami menjamin identitas
pelapor akan dirahasiakan. Hal ini agar barang haram tidak merusak generasi
muda lainnya,” ungkapnya.

Untuk saat
ini,
dikatakan Subandi bahwa tersangka telah ditahan di Polres Kapuas dan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Penjual dan Pengguna Sabu Pasrah dan Merengek Minta Keringanan Hukuman

KAPUAS,PROKALTENG.CO-
AD
(25)
seorang pemuda warga Kecamatan
Mantangai
, Kapuas tak berkutik saat ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana
narkotika, Jumat (19/2) pukul 12.30 WIB kemarin.
Tersangka
diamankan petugas saat berada di Jalan Mawas Desa Mantangai Tengah Kecamatan
Mantangai, Kapuas, Kalteng.

Seperti diberitakan
Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan,
ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram dari
tangan tersangka saat ditangkap.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah handphone merk Samsung J5 warna
silver, 1 lembar celana warna abu-abu merk Strada, dan 1 unit sepeda motor
Suzuki Smash warna hitam dengan nopol KH 6266 J.

Baca Juga :  Rusak Toko Alfamart dan Bawa Sajam, Eh Aksinya Terekam CCTV

“Penangkapan ini berawal dari
informasi masyarakat yang
mengatakan sering
terjadi transaksi narkoba di wilayah Mantangai,”
ujar Subandi.

Untuk
kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,
lanjutnya,
tersangka
berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap
peredaran barang yang dilarang berdasarkan hokum. Dan kami menjamin identitas
pelapor akan dirahasiakan. Hal ini agar barang haram tidak merusak generasi
muda lainnya,” ungkapnya.

Untuk saat
ini,
dikatakan Subandi bahwa tersangka telah ditahan di Polres Kapuas dan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Penjual dan Pengguna Sabu Pasrah dan Merengek Minta Keringanan Hukuman

Terpopuler

Artikel Terbaru