29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Terdakwa Pembunuh Bos Hanya Dituntut 18 Tahun Penjara, Begini Respon P

MUARA TEWEH – Pengacara
Herman Subagio mengaku bersyukur, karena jaksa hanya menuntut 18 tahun penjara kepada
terdakwa Fadly Yanor. Pria 25 tahun itu didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap
bosnya. Padahal, menurut Herman, kasus pembunuhan berencana seharusnya tuntutan
maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kalau dilihat dari
dakwaan, terdakwa akan diancam hukuman seumur hidup. Cuman kita tidak tahu,
jaksanya menuntut seperti itu, karena mungkin jaksanya melihat fakta
persidangan. Bersyukur kita tuntutan tidak terlalu tinggi, karena kalau seumur
hidup, berat,” kata Herman Subagio melalui telepon, Rabu (18/12).

Sebelumnya, Fadly Yanor
didampingi Herman Subagio selaku penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada
persidangan Selasa sore (17/12). Saat sidang pembelaan yang disampaikan majelis
hakim, untuk memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa.

“Karena menurut versi
kita, terdakwa bukan pembunuhan berencana, hanya pembunuhan. Terdakwa juga pada
saat persidangan sangat kooperatif. Kasus yang terungkap juga atas pengakuannya
sendiri,” ungkap Herman kepada Kalteng Pos, kemarin.

Berbeda halnya pada
persidangan sebelumnya, yakni tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Teguh
Iskandar, Selasa (10/12). Pada sidang tersebut, JPU menyatakan terdakwa Fadly
Yanor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Melakukan pembunuhan berencana dan mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan
kematian Kilindra Candra Eta pada tahun 2016 silam.

Baca Juga :  Wanita Bawa Kotak Rokok, Ternyata Isinya 15 Gram Lebih Sabu

Sebagaimana dalam
dakwaan kombinasi kesatu primair Pasal 340 KUHP dan ketiga Pasal 181 KUHP, yaitu
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Yanor dengan pidana penjara selama
18 tahun.

Kejadian tersebut
berawal pada Senin 29 Februari 2016 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Kilindra
Candra Eta yang merupakan atasan terdakwa sebagai Shieft Manager pada PT
Trisakti Cipta Nusantara menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton Double
Cabin warna putih DA 9244 C. Kala itu, korban menjemput terdakwa di rumahnya di
Komplek Perumahan Permata Nisa II, Jalan Pendreh, RT 21, Kelurahan Lanjas,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Setelah korban bertemu
terdakwa, keduanya berangkat bersama-sama 
menggunakan mobil yang dikemudikan terdakwa untuk berbelanja ke pasar membeli
keperluan kerja. Selesai belanja, terdakwa 
dan korban kembali ke arah rumah terdakwa dengan maksud mengambil bor
milik terdakwa untuk keperluan pekerjaan di perusahaan. Ketika sampai di rumahnya,
terdakwa memarkirkan mobil di jalan dekat halaman rumah, lalu turun untuk
mengambil bor. Sedangkan korban tetap duduk di sebelah kiri dalam mobil.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras, Jmbatan Retak dan Tiang Listrik Amblas

“Sekitar pukul 10.30 WIB,
balik ke rumah ada yang diambil. Ketika pulang, istri minta duit untuk beli
susu dan anak saya juga keadaan sakit demam. Sempat cekcok dengan istri, saya
balik ke mobil,” kata Fadly Yanor saat diwawancara di Polres Barito Utara, Rabu
(19/6).

Dia sempat bertanya ke
korban mengenai gaji. “Bagaimana gaji saya minggu kemarin sudah cair kah,”
katanya.

Korban pun menjawab gaji
Fadly belum cair. “Kalau sudah cair, sudah saya kasih (sambil bermain telepon
genggam),” kata Fadly menceritakan awal mula obrolannya dengan korban sebelum
kejadian.

Ia pun sempat bertanya
balik, “Sebenarnya gaji saya sudah cair kan?” katanya. Hingga akhirnya, atas
dasar sakit hati, Fadly Yanor nekat mengeksekusi korban menggunakan pisau, saat
korban asyik bermain telepon genggam.

“Tusukan kedua mengenai lengan kiri hingga
tembus. Pas tusukan ketiga baru korban tersungkur dan tidak berdaya. Saya
lilitkan kain di tangan saya, langsung ke RSUD Muara Teweh. Sedangkan posisi
korban masih dalam mobil, di bagian depan tepat di samping saya, dengan keadaan
sudah tidak hidup lagi,” ungkapnya saat itu. (adl/ens)

MUARA TEWEH – Pengacara
Herman Subagio mengaku bersyukur, karena jaksa hanya menuntut 18 tahun penjara kepada
terdakwa Fadly Yanor. Pria 25 tahun itu didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap
bosnya. Padahal, menurut Herman, kasus pembunuhan berencana seharusnya tuntutan
maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kalau dilihat dari
dakwaan, terdakwa akan diancam hukuman seumur hidup. Cuman kita tidak tahu,
jaksanya menuntut seperti itu, karena mungkin jaksanya melihat fakta
persidangan. Bersyukur kita tuntutan tidak terlalu tinggi, karena kalau seumur
hidup, berat,” kata Herman Subagio melalui telepon, Rabu (18/12).

Sebelumnya, Fadly Yanor
didampingi Herman Subagio selaku penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada
persidangan Selasa sore (17/12). Saat sidang pembelaan yang disampaikan majelis
hakim, untuk memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa.

“Karena menurut versi
kita, terdakwa bukan pembunuhan berencana, hanya pembunuhan. Terdakwa juga pada
saat persidangan sangat kooperatif. Kasus yang terungkap juga atas pengakuannya
sendiri,” ungkap Herman kepada Kalteng Pos, kemarin.

Berbeda halnya pada
persidangan sebelumnya, yakni tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Teguh
Iskandar, Selasa (10/12). Pada sidang tersebut, JPU menyatakan terdakwa Fadly
Yanor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Melakukan pembunuhan berencana dan mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan
kematian Kilindra Candra Eta pada tahun 2016 silam.

Baca Juga :  Wanita Bawa Kotak Rokok, Ternyata Isinya 15 Gram Lebih Sabu

Sebagaimana dalam
dakwaan kombinasi kesatu primair Pasal 340 KUHP dan ketiga Pasal 181 KUHP, yaitu
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Yanor dengan pidana penjara selama
18 tahun.

Kejadian tersebut
berawal pada Senin 29 Februari 2016 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Kilindra
Candra Eta yang merupakan atasan terdakwa sebagai Shieft Manager pada PT
Trisakti Cipta Nusantara menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton Double
Cabin warna putih DA 9244 C. Kala itu, korban menjemput terdakwa di rumahnya di
Komplek Perumahan Permata Nisa II, Jalan Pendreh, RT 21, Kelurahan Lanjas,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Setelah korban bertemu
terdakwa, keduanya berangkat bersama-sama 
menggunakan mobil yang dikemudikan terdakwa untuk berbelanja ke pasar membeli
keperluan kerja. Selesai belanja, terdakwa 
dan korban kembali ke arah rumah terdakwa dengan maksud mengambil bor
milik terdakwa untuk keperluan pekerjaan di perusahaan. Ketika sampai di rumahnya,
terdakwa memarkirkan mobil di jalan dekat halaman rumah, lalu turun untuk
mengambil bor. Sedangkan korban tetap duduk di sebelah kiri dalam mobil.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras, Jmbatan Retak dan Tiang Listrik Amblas

“Sekitar pukul 10.30 WIB,
balik ke rumah ada yang diambil. Ketika pulang, istri minta duit untuk beli
susu dan anak saya juga keadaan sakit demam. Sempat cekcok dengan istri, saya
balik ke mobil,” kata Fadly Yanor saat diwawancara di Polres Barito Utara, Rabu
(19/6).

Dia sempat bertanya ke
korban mengenai gaji. “Bagaimana gaji saya minggu kemarin sudah cair kah,”
katanya.

Korban pun menjawab gaji
Fadly belum cair. “Kalau sudah cair, sudah saya kasih (sambil bermain telepon
genggam),” kata Fadly menceritakan awal mula obrolannya dengan korban sebelum
kejadian.

Ia pun sempat bertanya
balik, “Sebenarnya gaji saya sudah cair kan?” katanya. Hingga akhirnya, atas
dasar sakit hati, Fadly Yanor nekat mengeksekusi korban menggunakan pisau, saat
korban asyik bermain telepon genggam.

“Tusukan kedua mengenai lengan kiri hingga
tembus. Pas tusukan ketiga baru korban tersungkur dan tidak berdaya. Saya
lilitkan kain di tangan saya, langsung ke RSUD Muara Teweh. Sedangkan posisi
korban masih dalam mobil, di bagian depan tepat di samping saya, dengan keadaan
sudah tidak hidup lagi,” ungkapnya saat itu. (adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru