27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Volume Permohonan Paspor Meningkat Secara Signifikan

PALANGKA RAYA-Pelayanan publik di Kantor
Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya memperoleh penilaian predikat zona hijau
dari Ombudsmen RI. Artinya, ini merupakan penghargaan predikat tinggi
berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan
terhadap produk pelayanan.

Hal ini dibenarkan oleh Denny Riswanda selaku
Pelaksana Harian Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Saat talkshow di Kalteng Pos,
Rabu (18/12) kemarin, Denny mengatakan bahwa, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI
Palangka Raya masuk dalam zona hijau.

“Predikat kepatuhan standar pelayanan zona
hijau ini artinya kepatuhan standar pelayanan publik yang dijalankan oleh
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya sangat tinggi dan berjalan dengan
baik yang tentunya sudah memenuhi indikator kreteria,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perdie Yoseph Targetkan Sugianto-Edy Raih Minimal 60 Persen Suara di M

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya, Dadang Gunawan mengatakan, bahwa
fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam
memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan Negara dan juga
fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakanya, bahwa pihaknya tidak menutup mata
pada tuntutan publik dan perkembangan sosiologis masyarakat. Dengan
memanfaatkan teknologi Informasi, peningkatan kualitas pelayanan publik terus
dibangun agar lebih mudah, efisien, efektif dengan penyederhanaan birokrasi dan
pemanfaatan Teknologi Informasi.

“Contoh pelayanan publik di bidang keimigrasian
yang paling banyak menjadi perhatian publik adalah Paspor. Tentunya, dari hari
ke hari, volume permohonan paspor meningkat secara signifikan. Maka, kita harus
terus melakukan inovasi dan terobosan, baik untuk memberikan kemudahan terkait
layanan paspor. Misalkan dengan diluncurkanya aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor
Online (APAPO), sejak awal tahun 2019 lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rencana PSBB Jilid II, Ternyata Pemko Palangka Raya Masih Lakukan Koo

Menurutnya, efektifitas penggunaan aplikasi
kini sudah sangat terasa manfaatnya, salah satunya di Kantor Imigrasi Kelas 1
Non TPI Palangka Raya.

 â€œIni adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan
pelayanan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Terobosan ini
dilakukan juga sebagai upaya kami menyambut era yang sudah serba digital,”
katanya. (bud/OL)

PALANGKA RAYA-Pelayanan publik di Kantor
Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya memperoleh penilaian predikat zona hijau
dari Ombudsmen RI. Artinya, ini merupakan penghargaan predikat tinggi
berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan
terhadap produk pelayanan.

Hal ini dibenarkan oleh Denny Riswanda selaku
Pelaksana Harian Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Saat talkshow di Kalteng Pos,
Rabu (18/12) kemarin, Denny mengatakan bahwa, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI
Palangka Raya masuk dalam zona hijau.

“Predikat kepatuhan standar pelayanan zona
hijau ini artinya kepatuhan standar pelayanan publik yang dijalankan oleh
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya sangat tinggi dan berjalan dengan
baik yang tentunya sudah memenuhi indikator kreteria,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perdie Yoseph Targetkan Sugianto-Edy Raih Minimal 60 Persen Suara di M

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya, Dadang Gunawan mengatakan, bahwa
fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam
memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan Negara dan juga
fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakanya, bahwa pihaknya tidak menutup mata
pada tuntutan publik dan perkembangan sosiologis masyarakat. Dengan
memanfaatkan teknologi Informasi, peningkatan kualitas pelayanan publik terus
dibangun agar lebih mudah, efisien, efektif dengan penyederhanaan birokrasi dan
pemanfaatan Teknologi Informasi.

“Contoh pelayanan publik di bidang keimigrasian
yang paling banyak menjadi perhatian publik adalah Paspor. Tentunya, dari hari
ke hari, volume permohonan paspor meningkat secara signifikan. Maka, kita harus
terus melakukan inovasi dan terobosan, baik untuk memberikan kemudahan terkait
layanan paspor. Misalkan dengan diluncurkanya aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor
Online (APAPO), sejak awal tahun 2019 lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rencana PSBB Jilid II, Ternyata Pemko Palangka Raya Masih Lakukan Koo

Menurutnya, efektifitas penggunaan aplikasi
kini sudah sangat terasa manfaatnya, salah satunya di Kantor Imigrasi Kelas 1
Non TPI Palangka Raya.

 â€œIni adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan
pelayanan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Terobosan ini
dilakukan juga sebagai upaya kami menyambut era yang sudah serba digital,”
katanya. (bud/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru