Usut Karhutla Kalteng, Polisi Jerat 45 Perorangan dan Bidik Belasan Perusahaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polda Kalimantan Tengah memproses 45 tersangka perorangan dan menetapkan satu korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Minggu (18/10/2026). Selain itu, penyidik telah meningkatkan status hukum 12 korporasi lain ke tahap penyidikan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan penegakan hukum berjalan paralel dengan pengerahan lintas satuan reserse, mulai dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba.

“Kalau penegakan hukum sekarang semua masih berproses. Saat ini sudah 45 tersangka perorangan dan satu korporasi yang kita proses,” kata Iwan saat meninjau pemadaman karhutla di Jalan Telawang Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (18/10/2026).

Iwan menegaskan kepolisian memberi atensi serius terhadap keterlibatan sektor korporasi dalam bencana kebakaran lahan ini. “Korporasi kemarin sudah saya rilis bahwa ada 12 yang sedang kita lakukan proses penegakan hukum, dan ke-12-nya sudah kita naikkan sidik dan satu sudah ditetapkan tersangka,” tegas Iwan.

Baca Juga :  Dewan Dorong Perusahaan Tertib Administrasi Ketenagakerjaan

Di lapangan, titik api kembali terpantau di kawasan gambut Jalan Telawang Raya, wilayah Pahandut, sebelah tenggara Bandara Tjilik Riwut. Kemunculan titik panas tersebut terdeteksi lewat aplikasi Sipongi dan sistem pemantau hotspot setelah area tersebut sempat padam.

Iwan menjelaskan, embusan angin kencang kerap memicu bara di bawah lapisan tanah gambut menyala kembali meski permukaan tampak padam.

“Dari hasil evaluasi kami selama hampir dua bulan, biasanya kalau angin cukup tinggi, akan muncul api baru. Ini dikarenakan mungkin pemadaman sudah dilakukan tetapi api yang ada di bawah itu masih ada. Kami sudah melakukan patroli di titik-titik bekas lahan yang sudah terbakar,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Asap di kawasan Telawang Raya menjadi prioritas penanganan karena berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Personel gabungan dan relawan kini mengintensifkan pembasahan lahan gambut menggunakan cairan khusus di tengah keterbatasan pasokan air. (jef/hnd)

Baca Juga :  Beri Kontribusi, Polda Kalteng Resmikan Laboratorium PCR Bhayangkara D

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polda Kalimantan Tengah memproses 45 tersangka perorangan dan menetapkan satu korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Minggu (18/10/2026). Selain itu, penyidik telah meningkatkan status hukum 12 korporasi lain ke tahap penyidikan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan penegakan hukum berjalan paralel dengan pengerahan lintas satuan reserse, mulai dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba.

“Kalau penegakan hukum sekarang semua masih berproses. Saat ini sudah 45 tersangka perorangan dan satu korporasi yang kita proses,” kata Iwan saat meninjau pemadaman karhutla di Jalan Telawang Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (18/10/2026).

Electronic money exchangers listing

Iwan menegaskan kepolisian memberi atensi serius terhadap keterlibatan sektor korporasi dalam bencana kebakaran lahan ini. “Korporasi kemarin sudah saya rilis bahwa ada 12 yang sedang kita lakukan proses penegakan hukum, dan ke-12-nya sudah kita naikkan sidik dan satu sudah ditetapkan tersangka,” tegas Iwan.

Baca Juga :  Dewan Dorong Perusahaan Tertib Administrasi Ketenagakerjaan

Di lapangan, titik api kembali terpantau di kawasan gambut Jalan Telawang Raya, wilayah Pahandut, sebelah tenggara Bandara Tjilik Riwut. Kemunculan titik panas tersebut terdeteksi lewat aplikasi Sipongi dan sistem pemantau hotspot setelah area tersebut sempat padam.

Iwan menjelaskan, embusan angin kencang kerap memicu bara di bawah lapisan tanah gambut menyala kembali meski permukaan tampak padam.

“Dari hasil evaluasi kami selama hampir dua bulan, biasanya kalau angin cukup tinggi, akan muncul api baru. Ini dikarenakan mungkin pemadaman sudah dilakukan tetapi api yang ada di bawah itu masih ada. Kami sudah melakukan patroli di titik-titik bekas lahan yang sudah terbakar,” jelasnya.

Asap di kawasan Telawang Raya menjadi prioritas penanganan karena berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Personel gabungan dan relawan kini mengintensifkan pembasahan lahan gambut menggunakan cairan khusus di tengah keterbatasan pasokan air. (jef/hnd)

Baca Juga :  Beri Kontribusi, Polda Kalteng Resmikan Laboratorium PCR Bhayangkara D

Terpopuler

Artikel Terbaru