Site icon Prokalteng

Butuh Duit Nekat Jual Kabel, 5 Pekerja Kontraktor PLN dan Penadahnya Masuk Bui

Keenam terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN), Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini. (FOTO: ISTIMEWA)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Butuh duit nekat jual kabel. Akibat perbuatannya. Lima orang pekerja kontraktor PLN beserta penadahnya kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN), Nanga Bulik. Mereka adalah Terdakwa 1 Aldiansyah, Terdakwa 2 Suparlan, Terdakwa 3 Riki Widianto, Terdakwa 4 Didi Permadi, dan Terdakwa 5 Mochamad Amin Tohari.

Saat dikonfirmasi Jaksa penuntut umumnya, Muhammad Afif Hidayatulloh. Membeberkan bahwa  pada bulan Maret 2024, terdakwa 1-4  bersama dua Orang lagi yang masih DPO selesai melakukan pekerjaan memasang jaringan Listrik PLN.

Saat itu para terdakwa sedang butuh dana. Sementara dana yang terdakwa 4 ajukan kepada PT. Karya Prima Mitra Sejahtera (KPSM) belum juga cair, sehingga terdakwa 4 berinisiatif menjual kabel.

“Terdakwa 4 Didi Permadi melihat ada kabel konduktor AAAC-S 70 MM2 yang sudah dibentangkan/gelar namun belum dipasang ke tiang listrik, sehingga kabel tersebut digulung kembali . Kemudia ia memanggil rekannya untuk menaikkan gulungan kabel tersebut kedalam truck,” Beber JPU, Sabtu (19/10).

Pada saat di jalan. Para terdakwa bertemu penjual rongsok, kemudian kebel tersebut dijual kepada orang tersebut dengan harga Rp.7.500 per kilogram dengan total uang penjualan sebesar Rp.8.000.000,- . Uang tersebut kemudian dibagi-bagi  dengan besaran masing-masing sebesar Rp.500.000,- yang diberikan dari terdakwa 4 dengan alasan membayar gaji harian dan sisa uang Rp.3.500.000 digunakan untuk biaya operasional dan makan sehari-hari.

“Masih pada bulan Maret 2024 para terdakwa kembali melakukan penjualan sisa kabel Merk NYY yang berada di camp. Mereka bertemu dengan penjual rongsok yang saat itu melintas dijalan daerah Desa Topalan lalu kabel tersebut dijual dengan harga RP.1,800.000 yang mana uang tersebut digunakan untuk operasional dan makan sehari-hari,” tuturnya.

Setelah itu. Pada Bulan Mei 2024,  dana yang terdakwa 4 ajukan kepada PT. KPMS sudah dihentikan karena pihak Perusahaan menilai kas bon sudah melebihi batas upah pengerjaan.

“Sehingga para terdakwa  berinisiatif untuk menjual kabel lagi, karena terdakwa  meihat ada kabel konduktor AAAC-S 70 MM2 yang sudah dibentangkan/gelar namun belum dipasang ke tiang listrik kemudian kabel tersebut para terdakwa  gulung kembali dan dimasukan kedalam truk untuk dibawa ke Kotawaringin Barat, Kecamatan Pangkalan Banteng untuk dijual kepada orang yang biasa beli barang bekas bernama Jumadi,” ujarnya.

Jumadi sempat curiga karena kabel yang dijual masih bagus. Lalu terdakwa mengatakan bahwa ia yang bertanggungjawab, karena kabel tersebut adalah sisa proyek dari desa Batu Ampar dan ia adalah kontraktor nya.

Setelah terjadi tawar menawar kabel kemudian dijual  Rp.9.000/kg. saat itu terdakwa 4 yang menerima uang sebesar Rp.7.200.000,- dengan berat 800 Kilogram. Lalu uang tersebut dibagi kepada masing-masing seberar Rp.800.000 dan sisanya Rp. 1.600.000, digunakan untuk biaya operasional dan makan sehari-hari.

“Penjualan tersebut terjadi lagi bulan juni , kabel yang dijual seberat 1.034 Kilogram, hasil penjualan  Rp. 9.306.000,- dengan harga perkilonya sebesar Rp. 9.000,- . Kemudian uang tersebut dibagi ke para terdakwa masing-masing sebesar Rp600.000 dan sisa uang Rp.5.706.000 digunakan untuk membeli tiket pesawat 5 orang dan satu  tiket kapal ke Surabaya, ” Ungkapnya.

JPU menegaskan bahwa para Terdakwa tidak memiliki hak dan ijin untuk ngambil dan menjual kabel milik saksi SELLY selaku Direktur PT. Karya Prima Mitra Sejahtera. Akibat perbuatan mereka, pihak perusahaan PT. Karya Prima Mitra Sejahtera mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp393.388.000,-

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” bebernya.

Disamping kelima terdakwa yang melakukan penggelapan tersebut, pembelinya yakni Jumadi juga didakwa dengan pasal penadahan,yakni pasal 480 ke 1 KUHP.

“Dimana setelah membeli kabel seharga Rp. 9000/kg, terdakwa Jumadi lalu membakar kabel tersebut untuk menghilangkan kulit pelapis luarnya dan ia jual lagi ke simpang kodok seharga Rp 26.000/kg,” pungkasnya. (Bib)

Exit mobile version