PROKALTENG.CO – Anggota Kepolisian dari Polsek Arut Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian pupuk yang selama ini telah meresahkan masyarakat. Kejadian tersebut terjadi pada, Senin (16/8) sekitar pukul 17.00 WIB di areal kebun PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT GSYM) Desa Nangga Moa Kecamatan Aruta Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial FJR (23) dan JPR (36) beserta beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.
Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa kedua pelaku ini telah merencanakan aksinya dan sering berpindah-pindah tempat untuk mengincar target lokasi pencurian.
"Mereka ini adalah pendatang dan aksinya sudah dilakukan lebih dari satu kali mereka selalu mencari celah dan mengincar lokasi untuk melancarkan aksinya," katanya, Kamis (19/8/2021).
Dijelaskannya, Para pelaku ini mengaku belum sempat menjual hasil curiannya dan selalu memonitor di setiap perusahaan apabila ada kesempatan mereka akan langsung beraksi. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.250.000 dan langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian.
"Dari tangan pelaku petugas menemukan 18 karung pupuk,Mobil jenis Inova dan 1 lembar STNK atas nama Badriansyah,"Ungkapnya.
Sementara itu lanjut Agung, Pada Senin (16/8/2021) Pukul 17.00 WIB petugas Security melakukan pengamanan pemupukan di blok 02 dan Afdeling Alfa PT GSYM mendapatkan informasi dari mandor pupuk Bahwa ada beberapa pupuk yang hilang.
Selanjutnya petugas Security tersebut melakukan pengecekan ke tempat pupuk, dan ternyata benar ada 3 orang yang mengangkut pupuk dengan menggunakan mobil jenis Inova dan langsung diamankan petugas keamanan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Aruta beserta barang bukti dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,"pungkasnya.