30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Usai Tangkap Warga Jalan Riau, Giliran Warga Panenga Raya Diringkus di

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Setelah meringkus RN, seorang kurir
narkoba di Jalan Beliang, berselang berapa menit kemudian anggota Satresnarkoba
Polresta Palangka Raya juga berhasil menangka satu orang lagi tidak jauh dari
lokasi penangkapan RN.

Seorang pria berinisial WA (38),
warga Kompleks Panenga Raya, diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis
sabu. Dia ditangkap, Rabu (19/08/2020) sekitar pukul 01.00 WIB atau sekita 30
menitan setelah penangkapan RN.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol
Wahyu Edi Priyanto menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berkat informasi
yang didapat anggota dari masyarakat.

“Pelaku kita amankan saat
melintas di Jalan Beliang tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku RN
(30),” beber Wahyu.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, Kapolres Beri Penghargaan Anggota Be

Dari tangan tersangka petugas
berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram dan satu
unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 2018 YK
yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara hingga seumur hidup.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Setelah meringkus RN, seorang kurir
narkoba di Jalan Beliang, berselang berapa menit kemudian anggota Satresnarkoba
Polresta Palangka Raya juga berhasil menangka satu orang lagi tidak jauh dari
lokasi penangkapan RN.

Seorang pria berinisial WA (38),
warga Kompleks Panenga Raya, diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis
sabu. Dia ditangkap, Rabu (19/08/2020) sekitar pukul 01.00 WIB atau sekita 30
menitan setelah penangkapan RN.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol
Wahyu Edi Priyanto menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berkat informasi
yang didapat anggota dari masyarakat.

“Pelaku kita amankan saat
melintas di Jalan Beliang tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku RN
(30),” beber Wahyu.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, Kapolres Beri Penghargaan Anggota Be

Dari tangan tersangka petugas
berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram dan satu
unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 2018 YK
yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara hingga seumur hidup.

Terpopuler

Artikel Terbaru