23.1 C
Jakarta
Tuesday, November 18, 2025

Mencuri Sawit! Sempat Melarikan Diri Akhirnya Berhasil Ditangkap, Kini Jalani Sidang di Pengadilan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Aksi pencurian kelapa sawit masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Lamandau. Hampir setiap bulan, kasus pencurian kelapa sawit berujung pada proses hukum.

Awal pekan ini, dua terdakwa bernama Robertus Kalvantris alias Riki dan Midun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kasus pencurian 39 janjang kelapa sawit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, menjelaskan kronologis kejadian dalam dakwaannya. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kedua terdakwa bersama dengan Rudolfud Putra Daud Lewuk alias Wiro (yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berkumpul di Pos Balai Desa Bukit Indah saat perayaan 17 Agustus. Wiro mengajak kedua terdakwa untuk memanen sawit di dekat kebun keluarganya,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Nanga Bulik, Selasa (18/11).

Baca Juga :  Berharap Jadi Honorer, Lima Orang Jadi Korban Janji Palsu Oknum ASN

Sekitar pukul 16.00 WIB, para terdakwa dan Wiro mengambil mobil pikap Grand Max beserta alat panen berupa egrek dan tojok di rumah Terdakwa I Riki. Mereka kemudian menuju kebun kelapa sawit milik Warjan Bin Sariyo Nadi.

Setibanya di lokasi, mereka langsung menurunkan alat panen. Terdakwa I Riki mulai memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek. Sementara terdakwa lainnya mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen dengan menggunakan tojok, lalu memuatnya ke atas mobil pikap.

Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Warjan Bin Sariyo Nadi, Bambang Prihadi Bin Sunardi, dan Aziz Purnomo yang sedang berpatroli di kebun, mengetahui perbuatan mereka.

“Para terdakwa dan Wiro kemudian melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, namun berhasil ditangkap oleh pihak yang berpatroli,” ujar JPU Jovanka.

Baca Juga :  Warga Diimbau Jaga Keamanan Selama Idul Fitri

JPU Jovanka menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 39 janjang buah kelapa sawit seberat 820 kg dari pemiliknya, Warjan Bin Sariyo Nadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.(bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Aksi pencurian kelapa sawit masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Lamandau. Hampir setiap bulan, kasus pencurian kelapa sawit berujung pada proses hukum.

Awal pekan ini, dua terdakwa bernama Robertus Kalvantris alias Riki dan Midun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kasus pencurian 39 janjang kelapa sawit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, menjelaskan kronologis kejadian dalam dakwaannya. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kedua terdakwa bersama dengan Rudolfud Putra Daud Lewuk alias Wiro (yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berkumpul di Pos Balai Desa Bukit Indah saat perayaan 17 Agustus. Wiro mengajak kedua terdakwa untuk memanen sawit di dekat kebun keluarganya,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Nanga Bulik, Selasa (18/11).

Baca Juga :  Berharap Jadi Honorer, Lima Orang Jadi Korban Janji Palsu Oknum ASN

Sekitar pukul 16.00 WIB, para terdakwa dan Wiro mengambil mobil pikap Grand Max beserta alat panen berupa egrek dan tojok di rumah Terdakwa I Riki. Mereka kemudian menuju kebun kelapa sawit milik Warjan Bin Sariyo Nadi.

Setibanya di lokasi, mereka langsung menurunkan alat panen. Terdakwa I Riki mulai memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek. Sementara terdakwa lainnya mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen dengan menggunakan tojok, lalu memuatnya ke atas mobil pikap.

Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Warjan Bin Sariyo Nadi, Bambang Prihadi Bin Sunardi, dan Aziz Purnomo yang sedang berpatroli di kebun, mengetahui perbuatan mereka.

“Para terdakwa dan Wiro kemudian melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, namun berhasil ditangkap oleh pihak yang berpatroli,” ujar JPU Jovanka.

Baca Juga :  Warga Diimbau Jaga Keamanan Selama Idul Fitri

JPU Jovanka menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 39 janjang buah kelapa sawit seberat 820 kg dari pemiliknya, Warjan Bin Sariyo Nadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.(bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru