KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO โ Sungguh tega yang dilakukan tersangka Anwar (43), warga Pulau Kaladan RT.006 Desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Istri sirinya TYD (49) warga Jalan Kalimantan Gang. Beringin RT.002/021 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dianiaya menggunakan tabung gas elpiji 3 kg hingga bersimbah darah.
โPelaku Anwar langsung menghantam dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram yang berada disekitar dapur, dan mengarahkan tabung gas tersebut ke arah kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada dahi,โ kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, seraya menjelaskan, kejadian tersebut Minggu (1610/2022) Pukul 21.00 WIB, di Barak Hj. Asni pintu No.3 Jalan Jawa RT.013/000 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolsek, pelaku Anwar sudah diamankan beserta barang bukti satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau, satu lembar baju daster yang bercak darah, dan satu lembar celana pendek. โPelaku dijerat tndak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,โ tegasnya.
Kompol Permadi menjelaskan, kronologis penganiayaan Minggu tanggal 16 Oktober 2022 Pukul 21.00 WIB di barak Hj. Asni pintu No.3 Jalan Jawa RT.013/000 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, berawal keributan antara pelaku dengan korban.
Kemudian pada saat posisi di dapur korban di cekik pada bagian leher sambil mendorong korban, hingga korban jatuh di lantai dapur, dengan posisi korban saat itu terlentang tepat kepala korban berada di pintu belakang. Pelaku langsung menghantam dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang berada di sekitar dapur mengarahkan tabung gas tersebut ke arah kepala korban, hingga korban mengalami luka robek pada dahi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian dahi hingga harus mendapatkan perawatan medis, dan atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut. (alh)