26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Digerebek saat Pesta Sabu, Bong Sempat Mau Dibuang ke Sungai

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Tim Raimas Back Bone Ditsamalta Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang
budak sabu yang sedang asik menggelar pesta sabu di Jalan A. Yani, Kawasan
Pelabuhan Flamboyan Bawah, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (18/9)
dini hari.

Ditangkapnya dua pria berinisial MR (23) dan
HS (40) ini berawal dari kecurigaan petugas Tim Patroli yang melihat dua orang
tersebut di tempat gelap. Tim Raimas yang dipimpin oleh Bripda Kalpinando Rahma
Arso langsung memeriksa kedua orang tersebut.

“Anggota akhirnya mengecek. Dan ternyata
benar. Saat diidekati salah satu dari mereka berusaha membuang alat sabu berupa
bong ke sungai,” kata Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir
AKBP Timbul RK Siregar.

Baca Juga :  Gara-Gara Pengusir Nyamuk, Dua Rumah dan Satu Gedung Walet Jadi Arang

Usaha menghilangkan barang bukti oleh pelaku
itu pun berhasil diketahui petugas karena mendengar suara benda jatuh ke dalam
air. Petugas pun turun ke sungai untuk mengamankan barang bukti.

Selain botol bong sabu, petugas juga berhasil
mengamankan peralatan sabu lainnya seperti alumunium foil, senduk sabu, sedotan
beserta plastik klip bening merupakan sisa bekas nyabu yang sempat digunakan
oleh kedua pelaku.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil
diamankan oleh ada 6 unit HP, 2 buah korek gas, sejumlah uang, dan satu buah
tas kecil warna hitam. Dari hasil interogas petugas, keduanya mengaku membeli
barang haram tersebut dari kawasan Ponton seharga 200 ribu per paket dengan
cara patungan.

Baca Juga :  TERBONGKAR ! Judi Dagur di Terminal Digerebek Polisi

“Untuk
kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, keduanya langsung kami
amankan ke kantor beserta barang buktinya dan selanjutnya diserahkan ke
Ditresnarkoba Polda Kalteng,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Tim Raimas Back Bone Ditsamalta Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang
budak sabu yang sedang asik menggelar pesta sabu di Jalan A. Yani, Kawasan
Pelabuhan Flamboyan Bawah, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (18/9)
dini hari.

Ditangkapnya dua pria berinisial MR (23) dan
HS (40) ini berawal dari kecurigaan petugas Tim Patroli yang melihat dua orang
tersebut di tempat gelap. Tim Raimas yang dipimpin oleh Bripda Kalpinando Rahma
Arso langsung memeriksa kedua orang tersebut.

“Anggota akhirnya mengecek. Dan ternyata
benar. Saat diidekati salah satu dari mereka berusaha membuang alat sabu berupa
bong ke sungai,” kata Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir
AKBP Timbul RK Siregar.

Baca Juga :  Gara-Gara Pengusir Nyamuk, Dua Rumah dan Satu Gedung Walet Jadi Arang

Usaha menghilangkan barang bukti oleh pelaku
itu pun berhasil diketahui petugas karena mendengar suara benda jatuh ke dalam
air. Petugas pun turun ke sungai untuk mengamankan barang bukti.

Selain botol bong sabu, petugas juga berhasil
mengamankan peralatan sabu lainnya seperti alumunium foil, senduk sabu, sedotan
beserta plastik klip bening merupakan sisa bekas nyabu yang sempat digunakan
oleh kedua pelaku.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil
diamankan oleh ada 6 unit HP, 2 buah korek gas, sejumlah uang, dan satu buah
tas kecil warna hitam. Dari hasil interogas petugas, keduanya mengaku membeli
barang haram tersebut dari kawasan Ponton seharga 200 ribu per paket dengan
cara patungan.

Baca Juga :  TERBONGKAR ! Judi Dagur di Terminal Digerebek Polisi

“Untuk
kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, keduanya langsung kami
amankan ke kantor beserta barang buktinya dan selanjutnya diserahkan ke
Ditresnarkoba Polda Kalteng,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru