33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TERBONGKAR ! Judi Dagur di Terminal Digerebek Polisi

PALANGKA
RAYA
-Judi
dadu gurak (dagur) yang selama ini dilakukan di terminal angkutan umum Jalan dr
Murjani akhirnya terbongkar. Terungkap setelah digerebek oleh personel Dit Samapta
Polda Kalteng. 10 orang ‘dewa judi” atau pelaku diamankan dari lokasi perjudian,
kemarin sore (9/1).

Berdasarkan informasi yang
disampaikan masyarakat bahwa lokasi terminal angkutan umum itu kerap dijadikan
arena perjudian, polisi pun menyusun rencana penggerebekan. Personel bersenjata
lengkap turun ke lokasi.

Penggerebekan dipimpin langsung
oleh Wadirsamapta AKBP Timbul RK Siregar. Dari segala penjuru, 30 personel
berseragam langsung mengepung lokasi judi itu. Para pelaku tengah asyik
berjudi. Betapa terkejutnya mereka melihat kedatanagan petugas. Tanpa
perlawanan, semua diborgol. Barang bukti berupa lapak judi, rekapan togel,
minuman keras, dan sejumlah uang disita. Satu unit sepeda motor juga diangkut
dari tempat itu.

Baca Juga :  Subuh-subuh Balapan, Polsek Bukit Batu Amankan Sejumlah Pebali

“Ini merupakan lokasi
yang kerap dijadikan sebagai arena bermain judi dagur saat jam masuk kantor. Telah
banyak laporan masuk dari warga tentang adanya perjudian yang meresahkan,”
ungkap Timbul kepada awak media usai penggerebekan.

Penggerebekan yang
dilakukan saat itu menyita perhatian masyarakat sekitar lokasi. Tak sedikit
yang datang menyaksikan penangkapan itu. “Dua orang dari antara para pelaku, inisial
AG dan AS, kedapatan membawa narkoba. Dua orang itu akan diserahkan kepada pihak
Polresta Palangka Raya,” tuturnya.

Selanjutnya, kata
mantan Kapolresta Palangka Raya ini, para pelaku akan didata terlebih dahulu di
Ditsamapta, kemudian diserahkan ke Ditkrimum Polda Kalteng. “Mereka akan dikenakan
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas
Timbul.

Selain para pejudi
dagur, petugas juga menangkap empat orang terlapor yang diduga sebagai penyalah
guna narkotika jenis sabu. Berawal dari laporan masyarakat soal adanya
peredaran gelap narkotika. Lokasi penangkapan tak jauh dari lokasi penggerebekan
judi dagur, yakni di Gang Suka Maju, Kecamatan Pahandut.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Abah Grandong Mengaku Makan Kelinci Bukan Kucing

“Setelah sampai di
lokasi, terlihat dua orang terlapor. Keduanya mencoba kabur dengan berbalik
arah. Diduga dua orang tersebut baru selesai berpesta narkoba. Sebab, saat
digeledah ditemukan  pipet untuk mengisap
sabu,” ujar Kanit Pammat Subdit Gasum Ipda Eko Basuki.

Dari penangkapan terhadapa dua orang itu, polisi
melakukan pengembangan. Bergegas menuju sebuah barak di Jalan Jati. Di situ petugas
kembali mengamankan dua orang yang merupakan teman dari dua pelaku yang sudah
diamankan. “Saat ini para penyala guna narkotika itu sudah kami serahkan kepada
pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pengembangan lanjutan kasus,” jelasnya.
(oiq/ce/ala)

PALANGKA
RAYA
-Judi
dadu gurak (dagur) yang selama ini dilakukan di terminal angkutan umum Jalan dr
Murjani akhirnya terbongkar. Terungkap setelah digerebek oleh personel Dit Samapta
Polda Kalteng. 10 orang ‘dewa judi” atau pelaku diamankan dari lokasi perjudian,
kemarin sore (9/1).

Berdasarkan informasi yang
disampaikan masyarakat bahwa lokasi terminal angkutan umum itu kerap dijadikan
arena perjudian, polisi pun menyusun rencana penggerebekan. Personel bersenjata
lengkap turun ke lokasi.

Penggerebekan dipimpin langsung
oleh Wadirsamapta AKBP Timbul RK Siregar. Dari segala penjuru, 30 personel
berseragam langsung mengepung lokasi judi itu. Para pelaku tengah asyik
berjudi. Betapa terkejutnya mereka melihat kedatanagan petugas. Tanpa
perlawanan, semua diborgol. Barang bukti berupa lapak judi, rekapan togel,
minuman keras, dan sejumlah uang disita. Satu unit sepeda motor juga diangkut
dari tempat itu.

Baca Juga :  Subuh-subuh Balapan, Polsek Bukit Batu Amankan Sejumlah Pebali

“Ini merupakan lokasi
yang kerap dijadikan sebagai arena bermain judi dagur saat jam masuk kantor. Telah
banyak laporan masuk dari warga tentang adanya perjudian yang meresahkan,”
ungkap Timbul kepada awak media usai penggerebekan.

Penggerebekan yang
dilakukan saat itu menyita perhatian masyarakat sekitar lokasi. Tak sedikit
yang datang menyaksikan penangkapan itu. “Dua orang dari antara para pelaku, inisial
AG dan AS, kedapatan membawa narkoba. Dua orang itu akan diserahkan kepada pihak
Polresta Palangka Raya,” tuturnya.

Selanjutnya, kata
mantan Kapolresta Palangka Raya ini, para pelaku akan didata terlebih dahulu di
Ditsamapta, kemudian diserahkan ke Ditkrimum Polda Kalteng. “Mereka akan dikenakan
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas
Timbul.

Selain para pejudi
dagur, petugas juga menangkap empat orang terlapor yang diduga sebagai penyalah
guna narkotika jenis sabu. Berawal dari laporan masyarakat soal adanya
peredaran gelap narkotika. Lokasi penangkapan tak jauh dari lokasi penggerebekan
judi dagur, yakni di Gang Suka Maju, Kecamatan Pahandut.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Abah Grandong Mengaku Makan Kelinci Bukan Kucing

“Setelah sampai di
lokasi, terlihat dua orang terlapor. Keduanya mencoba kabur dengan berbalik
arah. Diduga dua orang tersebut baru selesai berpesta narkoba. Sebab, saat
digeledah ditemukan  pipet untuk mengisap
sabu,” ujar Kanit Pammat Subdit Gasum Ipda Eko Basuki.

Dari penangkapan terhadapa dua orang itu, polisi
melakukan pengembangan. Bergegas menuju sebuah barak di Jalan Jati. Di situ petugas
kembali mengamankan dua orang yang merupakan teman dari dua pelaku yang sudah
diamankan. “Saat ini para penyala guna narkotika itu sudah kami serahkan kepada
pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pengembangan lanjutan kasus,” jelasnya.
(oiq/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru