SETELAH menjalani beberapa kali persidangan, I
Kadek Indra Jaya alias Kodok akhirnya divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim
Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan, Kodok terbukti bersalah membunuh
pacarnya, Ni Kadek Ayu Serli Mahardika.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Kodok menjadi vonis terberat yang pernah
dijatuhkan dalam persidangan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Singaraja.
Sebelumnya, hukuman yang terberat dalam perkara pembunuhan di PN Singaraja
yakni 12 tahun penjara. Hukuman itu diberikan pada Gede Jaya alias Go Hi Cang
yang terlibat perkara pembunuhan terhadap ayah kandungnya pada 2012 silam.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Kodok dilangsungkan di
Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Selasa (17/9) siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dengan hakim anggota
Gede Karang Anggayasa dan AA Ayu Merta Dewi.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Kadek Adi Pramartha sebagai
anggota tim penuntut umum. Sementara terdakwa Kodok didampingi kuasa hukumnya
Gede Suryadilaga.
Pada persidangan tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Kodok
melakukan tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana itu diatur dalam pasal 338
KUHP.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP,†kata Ketua
Majelis Hakim Wayan Sukanila.
“Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara. Menetapkan kurungan yang telah
dijalani, dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman,†tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang
menuntut Kodok 14 tahun penjara pada Selasa (3/9) lalu.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Kodok hanya bisa tertunduk pasrah.
Terdakwa sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, namun akhirnya memutuskan
menerima vonis tersebut.
“Saya menerima majelis,†kata terdakwa Kodok.
JPU juga menerima putusan tersebut, sehingga langsung dinyatakan incraht.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2019 silam di
sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Singaraja.
Saat itu terdakwa Kodok terlibat cekcok dengan kekasihnya Ni Made Serli
Mahardika. Lantaran emosi, Kodok sempat mencekik dan memukul leher mahasiswi
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) itu, hingga tewas.
Tahu kekasihnya tewas, Kodok sempat panik. Ia sempat berencana membuang
jenazah pacarnya. Namun karena kasihan, Kodok memilih membaringkan jenazah
pacarnya di tempat tidur kost.
Jasad mahasiswi cantik yang duduk di semester IV Jurusan Pendidikan Fisika
Undiksha ini baru ditemukan tiga hari kemudian dalam keadaan membusuk. (eps/mus/jpr/radarbali/kpc)