30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Modus Pinjam Uang, Pria Ini Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria yang diketahui pelaku penipuan, diringkus anggota kepolisian gabungan Tim Macan Kalteng, Selasa (17/8/2021) sekira  Pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Sahdi (39) itu disergap tim Macan Kalteng saat sedang santai di Jalan Bengaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Diketahui pelaku telah menipu korban Rabiatul Awaliyah (38) dengan modus meminjam uang Rp14 Juta untuk modal kerja di tambang batu bara.

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erick W saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (18/8/2021) menyebutkan bahwa dari kejadian tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Mampu Mengevaluasi Respons Imun Terhadap Virus Sars Cov-2

"Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kini berhasil diamankan,"kata Erick.

Dijelaskan Kanit Reskrim, bahwa kejadian ini berawal ketika keduanya saling kenalan di media sosial Facebook dan berpacaran hingga korban percaya penuh terhadap pelaku.

Warga Jalan Handil Cempaka Km 13 Kelurahan Desa Serapat Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas ini hanya bisa pasrah saat diamankan petugas kepolisian.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria yang diketahui pelaku penipuan, diringkus anggota kepolisian gabungan Tim Macan Kalteng, Selasa (17/8/2021) sekira  Pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Sahdi (39) itu disergap tim Macan Kalteng saat sedang santai di Jalan Bengaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Diketahui pelaku telah menipu korban Rabiatul Awaliyah (38) dengan modus meminjam uang Rp14 Juta untuk modal kerja di tambang batu bara.

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erick W saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (18/8/2021) menyebutkan bahwa dari kejadian tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Mampu Mengevaluasi Respons Imun Terhadap Virus Sars Cov-2

"Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kini berhasil diamankan,"kata Erick.

Dijelaskan Kanit Reskrim, bahwa kejadian ini berawal ketika keduanya saling kenalan di media sosial Facebook dan berpacaran hingga korban percaya penuh terhadap pelaku.

Warga Jalan Handil Cempaka Km 13 Kelurahan Desa Serapat Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas ini hanya bisa pasrah saat diamankan petugas kepolisian.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru