PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kembali terjadi seorang pria harus berurusan dengan petugas yang berada di Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan. Pria tersebut diamankan atas dugaan memalsukan Surat Keterangan (Suket) Hasil Negatif Covid-19 Rapit Test Antigen.
Awal kejadian saat petugas melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan antar wilayah pada pos penyekatan Taruna-Kalampangan di Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Selasa (17/8/2021).
Kapolsek Sebangau Ipda Anastasia Helena selaku perwira pengendali pos penyekatan tersebut menerangkan, pria berinisial A (30) itu diketahui melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.
"Saat diperiksa oleh petugas pos penyekatan, terlapor mengaku ingin melakukan perjalanan darat dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya," jelas Helena, Rabu (18/8/2021).
Saat melakukan pemeriksaan, petugas merasa curiga dengan Suket RT-Antigen yang ditunjukkan terlapor. Guna pemeriksaan lebih lanjut, A kemudian dibawa ke Mapolsek Sabangau. Petugas kemudian melakukan pengecekan via telepon kepada pihak rumah sakit yang tertera dalam suket tersebut.
"Saat dilakukan pengecekan, pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan suket RT-Antigen atas nama terlapor dan akhirnya dirinya pun mengakui bahwa suket tersebut palsu," tutur Anastasia.
Akibat tindakan dugaan pemalsuan suket tersebut, terlapor pun dibawa petugas ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sendiri sudah diamankan di Polresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.