26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejahatan Terbongkar, Pembunuh Nenek di Perkebunan Karet Tertangkap

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Polisi mengungkap tindakan kriminal aksi pembunuhan seorang nenek Hj. Kamriah (78) di area pekebunan karet wilayah sosial, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara. Rabu (9/6) lalu.

Sempat menjadi buronan, akhirnya pelaku berinisial H (23) dan R (24) dibekuk Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara. Keduanya ditangkap di sebuah rumah milik warga di Desa Besi, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Jumat (18/6) sekitar pukul 03.40 dini hari.

"Saat ditangkap, tersangka H sedang bersama istri dan anak tirinya. Sedangkan tersangka R sendirian berada di kamar lain," jelas Kepala Polres Baritp Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satreskrim AKP M Tommy Palayukan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Tes Urine 180 Anggota Polres Kobar

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti milik korban Kamriah berupa tas kecil, sepatu, parang, pisau penyadap karet, ikat rambut, dan pakaian dari tangan para tersangka. Menurut kasat, atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan pasal 338 junto pasal 365 KUHP.  Meskipun sempat terjadi perlawanan dan upaya melarikan diri dari kedua pelaku, namun bisa diatasi oleh petugas dengan melumpuhkan salah satu kaki dari pelaku.

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Polisi mengungkap tindakan kriminal aksi pembunuhan seorang nenek Hj. Kamriah (78) di area pekebunan karet wilayah sosial, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara. Rabu (9/6) lalu.

Sempat menjadi buronan, akhirnya pelaku berinisial H (23) dan R (24) dibekuk Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara. Keduanya ditangkap di sebuah rumah milik warga di Desa Besi, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Jumat (18/6) sekitar pukul 03.40 dini hari.

"Saat ditangkap, tersangka H sedang bersama istri dan anak tirinya. Sedangkan tersangka R sendirian berada di kamar lain," jelas Kepala Polres Baritp Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satreskrim AKP M Tommy Palayukan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Tes Urine 180 Anggota Polres Kobar

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti milik korban Kamriah berupa tas kecil, sepatu, parang, pisau penyadap karet, ikat rambut, dan pakaian dari tangan para tersangka. Menurut kasat, atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan pasal 338 junto pasal 365 KUHP.  Meskipun sempat terjadi perlawanan dan upaya melarikan diri dari kedua pelaku, namun bisa diatasi oleh petugas dengan melumpuhkan salah satu kaki dari pelaku.

Terpopuler

Artikel Terbaru