PANGKALAN BUN, PROKALTENG.C0 โ Diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) harus digelandang ke Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat.
Pelaku dengan inisial HB (40) ini kedapatan membawa barang haram ini sebanyak sembilan paket dengan berat diperkirakan 83,2 gram. Barang haram ini sendiri ditemukan didalam lemari pakaian miliknya ketika dilakukaj penggeledahan oleh polisi.
โBenar pelaku saat ini sudah kami amankan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami masih dalami dan memeriksa kasus ini demi mengetahui asal muasal barang haram tersebut,โkata Kapolres Kobar AKBP Th eodorus Priyo Santosa, S.I.K.
Menurutnya, penangkapan ini sendiri setelah polisi mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran barang haram yang terjadi dirumah pelaku yang beralamat Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Tanpa menunggu lama polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Alhasil setelah sampai di sana tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah.
Satu persatu ruangan rumah tersebut digeledah dan diperiksa. Sampai akhirnya polisi memeriksa lemarai pakaian dan mendapati adanya sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu.
โKami mintai keterangan pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui barang haram yang ditemukan, setelah diinterogasi lebih mendalam akhirnya diakui. Narkoba ini didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,โujarnya.
Akibat aksi ini pelaku langsung digelandang di proses ke Polres Kotawaringin Barat bersama dengan barang buktinya. Pihaknya tentunya tidak berhenti sampai disini saja dan akan terus mendalami untuk mengetahui asal muasal narkoba tersebut. (son/ans/kpg)