PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebuah kasus yang dimulai dengan niat untuk mengungkap kebenaran, justru berakhir dengan penetapan status tersangka. Hal ini terjadi pada MH, seorang sopir Grab yang terlibat dalam kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu. Meski berperan sebagai orang pertama yang melaporkan kejadian tersebut, MH kini ditetapkan sebagai tersangka.
Istri MH, Yuliani (38), menceritakan bahwa suaminya diminta oleh seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial AK untuk mengantarkannya sebagai sopir. Yuliani menegaskan, suaminya tidak mengetahui adanya niat jahat dalam perjalanan tersebut.
“Suamiku hanya seorang sopir yang diminta tolong oleh Brigadir AK untuk mengantarkan, tidak tahu apa-apa soal pembunuhan,” jelas Yuliani.
Namun, pengacara MH, Parlin Bayu Hutabarat, menilai tindakan suaminya yang melaporkan kejadian tersebut sebagai langkah heroik untuk mengungkap kebenaran.
“Kasus ini terungkap berkat usaha dan niat baik Pak MH yang berusaha membuka tabir kejahatan tersebut. Ironisnya, niat baiknya malah berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka,” ujar Parlin, mewakili keluarga.
Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dua tersangka terkait penemuan mayat tersebut, yaitu Brigadir AK dan MH. Namun, Yuliani dengan tegas membantah keterlibatan suaminya dalam pembunuhan itu.
“Saya minta tolong kepada media, jangan hanya jelek-jelekkan suami saya. Dia cuma sopir, dia hanya menjalankan pekerjaannya,” ungkap Yuliani yang tampak syok dan terkejut dengan status tersangka yang diterima suaminya.
Yuliani dan keluarga merasa sangat terpukul, mengingat MH justru berinisiatif untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Parlin Bayu Hutabarat, pengacara keluarga, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai status tersangka MH melalui surat penangkapan dan penahanan pada Senin (16/12/2024).
“Kami baru menerima surat-surat ini dan baru tahu bahwa MH ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Parlin.
Berdasarkan informasi yang diterima, MH ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 365 Ayat 4, Pasal 338, dan Pasal 55 KUHP. Namun, Parlin menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perencanaan kejahatan tersebut dan hanya menjalankan profesinya sebagai sopir Grab.
“Suami ibu hanya menjalankan pekerjaan seperti biasa. Tiba-tiba setelah penyelidikan, dia malah jadi tersangka,” jelasnya.
Parlin menegaskan bahwa MH adalah orang pertama yang melaporkan kasus ini ke Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024), yang akhirnya mengarah pada pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
“Kasus ini terbongkar karena usaha dan niat baik Pak MH untuk melaporkan, namun pada akhirnya malah menjadi tersangka,”ungkapnya.
Keluarga MH berharap agar penyidikan lebih transparan dan objektif, serta tidak mengabaikan fakta bahwa suami Yuliani hanyalah seorang sopir yang tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. (jef)