KUALA KAPUAS,KALTENGPOS.CO – Kejaksaan
Negeri Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) perkara tindak
pidana umum, Kamis (17/12) di halaman Kejari Kapuas.
Dalam pemusnahan ini,
dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo didampingi
Kasi Pidana Umum Tigor Sirait, Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Kasi Pidana
Khusus Stirman Eka Putra, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Ronald
Peroniko, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Amir Giri, Kasubagbin Aris,
Kasi Datun Dody.
Selain itu, kegiatan dihadiri Kasatreskrim Polres Kapuas AKP
Kristanto Situmeang, Kasatnarkoba Iptu Subandi, Camat Selat Slamet, dan para
pelajar pemenang lomba karya tulis. Pemusnahan tersebut, merupakan perkara pidana yang telah inkracht dengan tetap menjaga, dan
mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa pandemi Covid-19.
Kajari Kapuas Arif Raharjo, mengatakan sesuai dengan tugas dan
wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan
hakim, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kejari Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara
narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara judi,
serta perkara umum lainnya yang ada di wilayah hukum Kabupaten Kapuas,”
ucap Arif Raharjo.
Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 60 perkara,
pada Tahun 2020 dengan perkara narkotika sejumlah 28 perkara dengan barang
bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 28,96 gram, 90 gram dan telepon
seluler dari perkara narkotika.
Kemudian barang bukti obat-obat dari satu perkara kesehatan yaitu
Barang Bukti jenis obat merk dextronethophan sebanyak 5.000 butir, obat merk
seledryl sebanyak 50 keping, 47 botol alkohol 95 persen merk cap gajah.
“Perkara pencurian sembilan perkara, perkara perlindungan
anak lima perkara, perkara perjudian empat perkara, perkara senjata tajam
sejumlah empat perkara, perkara penganiayaan dua perkara, satu perkara satwa
liar dengan barang bukti satu senapan angin, dan enam perkara lainnya,”
tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Kajari, telah melakukan pemusnahan barang bukti
bulan Oktober 2020 lalu. Ini adalah yang kedua
kalinya melakukan pemusnahan selama 2020. Pemusnahan Barang Bukti ini dapat
dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Aparat Penegak Hukum
(APH).
“Diharapkan dapat menunjukkan kepada
masyarakat mengenai keseriusan APH dalam memberantas peredaran narkotika, dan
obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas,” jelasnya
lagi.