Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi
dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, TNI, dan
Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia
dari jalur pelabuhan Tanjung Priok.
Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani merincikan, adapun kasus penyelundupan dilakukan oleh
beberapa perusahaan, diantaranya, PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT
TNA, dan PT TSP.
PT SLK kedapatan
menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total
perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar pada 29 September 2019, namun
pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks. “Potensi kerugian
negara yang disebabkan mencapai Rp6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini
terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh
DJBC,†ujarnya di Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/12).
Kemudian, PT TJI
kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe
CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor,
8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan
nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.
Padahal, dokumen
manifest tertanggal 29 Juli 3028 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah
front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.
Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. “Berkas perkara
atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai
tersangka,†imbuhnya.
Sebelumnya, pada 2018,
DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan
oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino
308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan
nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.
Padahal dokumen
manifest tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya
diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. Potensi kerugian
negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp7,4
miliar. Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus
dilakukan penelitian oleh DJBC.
Dengan manifest
tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen
DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW
Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai
barang mencapai Rp2,07 miliar, namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa
suku cadang otomotif, dan aksesoris.
“Potensi kerugian negara
yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar dan terhadap barang
tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC,†ucapnya.
Pada 2017, lanjutnya,
DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan
PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit
motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari
Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar.
Sementara itu,
barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15
November 2017 sebagai telescopic ladder. Potensi kerugian negara yang timbul
mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta
telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW.
“Tidak hanya PT IRS,
PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe,
dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7
miliar,†katanya.
Sementara itu, PT TNA
hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24 Februari 2017
sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari
kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC
telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.
Sementara 2016 lalu,
DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri
dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan
nilai barang mencapai Rp6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara
mencapai Rp17,8 miliar yang dilakukan PT TSP. Perusahaan tersebut
memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016
sebagai sparepart.(jpc)