27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Rumah Pengedar Sabu di Gumas Digerebek, Polisi Sita Barang Bukti Ini

GUMAS,PROKALTENG.CO-Terduga pengedar sabu, DN (45) di Gunung Mas, Kalimantan Tengah tak bisa mengelak saat ditangkap polisi. Ya, rumahnya digerebek Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Dari operasi pimpinan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H tersebut, polisi langsung menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat kotor 5.75 gram. Seketika pelaku DN langsung digelandang ke Mapolres Gunung Mas, Rabu (10/3) sore.

“Jadi perlu rekan – rekan ketahui, bermula dari adanya laporan masyarakat Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku yang berinisial DN tersebut,”kata Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K. seperti dilansir pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.

Disebutkannya, selain menemukan 14 paket sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp200.000,- beserta sejumlah barang bukti lainnya. “Bahkan pelaku pada saat pengungkapan berusaha membuang paket tersebut ke bawah jendela rumah pelaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pimpinan Pengajian Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri

Sementara untuk kasus ini, lanjut Budi, pelaku DN akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

GUMAS,PROKALTENG.CO-Terduga pengedar sabu, DN (45) di Gunung Mas, Kalimantan Tengah tak bisa mengelak saat ditangkap polisi. Ya, rumahnya digerebek Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Dari operasi pimpinan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H tersebut, polisi langsung menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat kotor 5.75 gram. Seketika pelaku DN langsung digelandang ke Mapolres Gunung Mas, Rabu (10/3) sore.

“Jadi perlu rekan – rekan ketahui, bermula dari adanya laporan masyarakat Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku yang berinisial DN tersebut,”kata Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K. seperti dilansir pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.

Disebutkannya, selain menemukan 14 paket sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp200.000,- beserta sejumlah barang bukti lainnya. “Bahkan pelaku pada saat pengungkapan berusaha membuang paket tersebut ke bawah jendela rumah pelaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pimpinan Pengajian Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri

Sementara untuk kasus ini, lanjut Budi, pelaku DN akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru