28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejari Katingan Tahan Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Guru PNSD

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, berinisial JS.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga 4 September 2021,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy Quiliem, melalui rilisnya, Selasa (17/8/21).

Dijelaskan Erfandi, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, JS terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Wartawan AS Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Palangka Raya

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi dan ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Sehingga  berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut Erfandi membeberkan, akibat penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,8 miliar.

Selain JS, tim penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial S. “Untuk tersangka S telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis mendatang,” tukas Erfandi.

Baca Juga :  Polres Palangka Raya Bantu Pencarian 2 Napi yang Kabur

Erfandi menambahkan, hingga saat ini jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. ia juga tidak menampik bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, berinisial JS.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga 4 September 2021,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy Quiliem, melalui rilisnya, Selasa (17/8/21).

Dijelaskan Erfandi, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, JS terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Wartawan AS Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Palangka Raya

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi dan ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Sehingga  berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut Erfandi membeberkan, akibat penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,8 miliar.

Selain JS, tim penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial S. “Untuk tersangka S telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis mendatang,” tukas Erfandi.

Baca Juga :  Polres Palangka Raya Bantu Pencarian 2 Napi yang Kabur

Erfandi menambahkan, hingga saat ini jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. ia juga tidak menampik bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru