33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 di Kalteng Tidak Diperpanjang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah setempat. Keputusan itu mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2021 sesuai masa berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Selasa (17/8/2021) sore mengatakan, keputusan untuk tidak memperpanjang PPKM Level 4 tersebut setelah memperhatikan data-data mengenai Covid-19 yang terjadi selama 14 hari terakhir.

Berdasarkan Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), jelas gubernur, posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, kabupaten/kota Zona Merah di Kalimantan Tengah sebanyak lima daerah, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Sedangkan lainnya Zona Oranye.

“Pada 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi hanya tersisa dua daerah, yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Oranye. Secara khusus Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye,” beber gubernur.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Gubernur Agendakan Ngopi Bareng DPRD Kalteng Tiap Bul

Sementara tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pada 3 Agustus 2021 yang berada pada angka 57,5% dan BOR Intensif 61,1%. Maka pada 16 Agustus 2021, tercatat mengalami penurunan, masing-masing BOR Isolasi berada pada 41,4% dan BOR Intensif 57,5%.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang ada,” tegas gubernur.

Lebih lanjut gubernur juga menyatakan, pemprov selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan terus melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat.

“Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada, pemerintah kabupaten/kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemrov Kalteng. Apabila Kabupaten/Kota memerlukan bantuan dari Pemrov, hal ini menjadi atensi dari pemprov,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur: Ormas Dayak Jangan Terpecah Belah

Lebih lanjut gubernur mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing kabupaten/kota, sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya.

Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tertanggal 5 Agustus 2021, sebelumnya PPKM Level 4 diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalteng hingga 17 Agustus.

Dan khusus untuk Kota Palangka Raya, PPKM Level 4 tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2021.

“Capaian dalam jangka waktu 14 hari tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara pemprov dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota, didukung penuh seluruh Forkompimda provinsi dan kabupaten/kota, serta tentu atas dukungan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas gubernur.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah setempat. Keputusan itu mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2021 sesuai masa berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Selasa (17/8/2021) sore mengatakan, keputusan untuk tidak memperpanjang PPKM Level 4 tersebut setelah memperhatikan data-data mengenai Covid-19 yang terjadi selama 14 hari terakhir.

Berdasarkan Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), jelas gubernur, posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, kabupaten/kota Zona Merah di Kalimantan Tengah sebanyak lima daerah, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Sedangkan lainnya Zona Oranye.

“Pada 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi hanya tersisa dua daerah, yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Oranye. Secara khusus Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye,” beber gubernur.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Gubernur Agendakan Ngopi Bareng DPRD Kalteng Tiap Bul

Sementara tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pada 3 Agustus 2021 yang berada pada angka 57,5% dan BOR Intensif 61,1%. Maka pada 16 Agustus 2021, tercatat mengalami penurunan, masing-masing BOR Isolasi berada pada 41,4% dan BOR Intensif 57,5%.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang ada,” tegas gubernur.

Lebih lanjut gubernur juga menyatakan, pemprov selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan terus melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat.

“Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada, pemerintah kabupaten/kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemrov Kalteng. Apabila Kabupaten/Kota memerlukan bantuan dari Pemrov, hal ini menjadi atensi dari pemprov,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur: Ormas Dayak Jangan Terpecah Belah

Lebih lanjut gubernur mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing kabupaten/kota, sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya.

Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tertanggal 5 Agustus 2021, sebelumnya PPKM Level 4 diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalteng hingga 17 Agustus.

Dan khusus untuk Kota Palangka Raya, PPKM Level 4 tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2021.

“Capaian dalam jangka waktu 14 hari tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara pemprov dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota, didukung penuh seluruh Forkompimda provinsi dan kabupaten/kota, serta tentu atas dukungan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas gubernur.

Terpopuler

Artikel Terbaru