27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Wartawan AS Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Phillips Jacobson (30), seorang wartawan
berkewarganegaraan Amerika Serikat yang diamankan pihak Imigrasi Klas I
Palangka Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini Jacob dititipkan di
Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palangka Raya.

Penetapan editor media daring Mongabay.com
itu setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif dan menaikan status sebagai
penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Klas I
Non TPI Palangka Raya, Eko Juniarto menuturkan, Philips Jacobson ditetapkan
sebagai tersangka akibat penyalahgunaan visa atau izin tinggal yang diberikan.

Eko menegaskan, penetapan
tersangka itu karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Penyidik sudah memiliki alat
bukti yang cukup. Sehingga pada hari Selasa (21/01/2020), Jacob ditetapkan
sebagai tersangka serta dilakukannya penangkapan dan penahanan,” kata Eko, Rabu
(22/1/2020).

Baca Juga :  Tim Gabungan Ringkus Pembobol Rumah Karyawan PT SCP I

Untuk tempat penahanan lanjut dia,
pihaknya sementara menititipkan di Rutan Klas II A Palangka Raya di Jalan
Tjilik Riwut Km 4,5. “Saat ini yang bersangkutan masih menunggu proses
pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Phillips Jacobson yang
menggunakan situs Mongabay.com sebagai sarana jurnalistiknya dijerat dengan Pasal
122 a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Phillips Jacobson (30), seorang wartawan
berkewarganegaraan Amerika Serikat yang diamankan pihak Imigrasi Klas I
Palangka Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini Jacob dititipkan di
Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palangka Raya.

Penetapan editor media daring Mongabay.com
itu setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif dan menaikan status sebagai
penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Klas I
Non TPI Palangka Raya, Eko Juniarto menuturkan, Philips Jacobson ditetapkan
sebagai tersangka akibat penyalahgunaan visa atau izin tinggal yang diberikan.

Eko menegaskan, penetapan
tersangka itu karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Penyidik sudah memiliki alat
bukti yang cukup. Sehingga pada hari Selasa (21/01/2020), Jacob ditetapkan
sebagai tersangka serta dilakukannya penangkapan dan penahanan,” kata Eko, Rabu
(22/1/2020).

Baca Juga :  Tim Gabungan Ringkus Pembobol Rumah Karyawan PT SCP I

Untuk tempat penahanan lanjut dia,
pihaknya sementara menititipkan di Rutan Klas II A Palangka Raya di Jalan
Tjilik Riwut Km 4,5. “Saat ini yang bersangkutan masih menunggu proses
pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Phillips Jacobson yang
menggunakan situs Mongabay.com sebagai sarana jurnalistiknya dijerat dengan Pasal
122 a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru