PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan Unit
Resmob Polres Pulang Pisau di-back up Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda
Kalteng, Unit Resmob Polresta Palangkaraya dan Resmob Polsek Pahandut berhasil
mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Agus
Sudiono, Kamis (7/1) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan RTA Milono.
Pelaku melancarkan aksinya
di perumahan karyawan PT SCP I kamar nomer 6 Afdelling 8 Desa Paduran Kecamatan
Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
“Setelah mengamankan
pelaku, selanjutnya dibawa ke Polres Pulang Pisau guna dilakukan sidik lebih
lanjut lagi,†ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung
Gultom, Selasa (12/1).
Dia menjelaskan, tindak
pidana curat tersebut terjadi pada Kamis (7/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat
itu korban pulang dari bekerja untuk beristirahat di kamar. Setiba di kamar,
korban melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka, padahal korban sudah
menutup pintu belakang dan menguncinya sebelum korban berangkat bekerja. Melihat
pintu belakang dibobol, korban langsung masuk ke dalam kamar.
“Ketika memeriksa tas
selempang miliknya yang di gantungnya di dinding, ternyata handphone miliknya
sudah tidak ada, kemudian korban juga melihat bahwa kopernya juga sudah dalam
keadaan terbuka dan melihat bahwa emas yang ada di dalam dompet kecil yang
disimpannya di dalam koper tersebut juga sudah hilang,”
katanya.
Atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta, dan korban merasa
keberatan dan melaporkannya ke Polres Pulang Pisau. Dia mengungkapkan, barang
bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 1 pisau, 1 handphone merk Vivo
Y12 warna hitam, 1 handphone merk Oppo A5s warna hitam, emas 99 dalam bentuk kalung
dan gelang seberat 7 gram, uang Rp2.273.000.