KASONGAN– Pembangunan pabrik
milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agro Makmur
(PSAM) menuai persoalan. Pabrik crude palm oil (CPO) yang dibangun oleh perusahaan
itu pada 2019 lalu di Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei diduga
ilegal.
Pembangunan pabrik tersebut tidak mengantongi
izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Katingan. Seharusnya berdasarkan aturan main, pembangunan pabrik CPO
harus didasarkan pada izin yang dikeluarkan DPMPTSP selaku pemilik wilayah.
“Pembangunan pabrik CPO milik PT PSAM
ini hanya berpegang pada perizinan yang dikeluarkan oleh provinsi. Bahkan izin
itu tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Izin itu dikeluarkan oleh
lembaga yang bukan berwenang mengeluarkan izin. Ini berarti melampaui kewenangan
dan menggunakan kewenangan yang salah,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten
Katingan Elmon Sianturi kepada wartawan, Kamis (16/7).
Ketika ditanya lembaga mana yang dimaksud,
Elmon tak menyebutkan secara rinci. Yang pasti, tegasnya, izin itu harusnya
dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Katingan. Sebab, lanjut dia, sudah ada
aturan yang mengaturnya. “Jadi perizinan itu masuk ranah kami. Kami juga
tidak mau main rampok dan sebagainya, karena memang sudah diatur,” tegas
mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Katingan ini.
Lebih jauh dikatakan Elmon, pihaknya sudah
menyampaikan perihal itu kepada PT PSAM. Pihak perusahaan juga sudah diundang secara
resmi untuk menghadiri rapat bersama yang dipimpin langsung Bupati Katingan
Sakariyas. Sebelum diadakan rapat, DPMPTSP bersama tim terpadu terlebih dahulu turun
lapangan untuk melakukan pengecekan terkait pabrik.
“Dalam rapat itu kami sampaikan dan kami
minta mereka (PT PSAM, red) terlebih dahulu memenuhi aturan pembuatan izin dan
sebagainya. Terus terang kami tidak ingin menghambat. Justru kami menyambut
baik investasi di Katingan ini. Kami terbuka, tapi investor harus patuh dan
tunduk terhadap aturan. Tidak boleh sembarangan dan asal-asalan seperti ini,”
terangnya.
Setelah diadakan rapat bersama, kata dia,
tidak ada respons selanjutnya dari pihak PT PSAM. Karena itu mereka melayangkan
lagi surat kepada perusahaan untuk menghadiri rapat formal. Bahkan dikirm beberapa
kali. Tak ada hasilnya. Perusahaan memilih diam. Pada Juni 2020, surat dikirim
lagi kepada pihak perusahaan, dengan harapan ada respons baik.
“Lalu pada 10 Juli 2020, tiba-tiba ada
oknum dari perusahaan datang ke kantor kami, menyerahkan sebuah dokumen kepada
saya secara nonformal. Saya terima. Begitu kagetnya saya setelah melihat isi dokumen
itu. Ternyata dokumen perizinan ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama sekali tidak
punya kewenangan,” bebernya.
Kurang lebih sudah sebulan pabrik CPO milik
PT PSAM itu beroperasi. “Operasionalnya pun tidak pernah dikasih tahu ke kami.
Jadi, saya tegaskan sekali lagi, mereka belum mengantongi izin pembangunan
pabrik dan limbah P3,” ungkapnya.
Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) mencoba mengonfirmasi
PT PSAM perihal persoalan ini. Akan tetapi, Taufik selaku salah satu manajer
perusahaan tidak bisa memberikan keterangan lebih detail. Ia hanya menjanjikan
akan menghubungi lagi koran ini untuk memberi penjelasan. Karena lama tak
memberi informasi, Kalteng Pos mencoba menghubungi lagi yang bersangkutan. Tak
banyak keterangan yang diberinya. Dia hanya mengatakan bahwa izin perusahaan
untuk pembangunan pabrik sudah lengkap. “Izin kami lengkap, pak. Nanti akan kami
perlihatkan,†ucapnya singkat.