28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Saksi Ahli Hanya Diperlihatkan Cuplikan Video oleh Polisi

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO-Musisi lokal Kal
teng Endang Harianto alias Dadang
Nekad yang menjadi terdakwa dalam Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
. Selasa 929/9), sidang beragendakan
mendengarkan keterangan saksi.

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Teleconference
Lantai 2, Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dipimpin oleh Ketua
Majelis Hakim Paskatu Hardinata.
Sidang kali ini mendengarkan
keterangan saksi ahli ITE,
Denden Imadudin Sholeh dari Kementerian
Kominfo.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Denden
mengatakan bahwa Undang
Undang ITE mengatur
terkait dua hal. Yaitu terkait aturan transaksi
Elektronik dan perbuatan
pidana atau yang dilarang yang perbuatan tersebut menggunakan teknologi
informasi.

Sebagai contoh dari perbuatan yang dilarang dan
melanggar U
ndang-Undang ITE, Deden menyebutkan
terkait aturan di
Pasal 27 ayat 3.

“Di dalam ayat 3
itu yang dilarang adalah mentransmisikan, mendistribusikanatau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan atau
pencemaran nama baik
,” kata Deden sambil menerangkan bahwa
pasal 27 UU ITE itu sendiri terdiri memiliki jumlah
4
ayat
seluruhnya.

Terkait perkara yang menjerat Dadang Nekad,
Denden
mengaku sudah diperlihatkan oleh pihak penyidik kepolisian beberapa screenshot
dan rekaman potongan video terkait peristiwa yang terjadi 6 Oktober 2019
lalu.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bagikan Ribuan Masker dan Beri Imbauan ke Masyarakat

Menurutnya, dari beberapa screenshot
dan isi dari potongan video yang dilihatnya,
Dadang Nekad memang
bisa dijerat dengan
Pasal 45 ayat 3 junto Pasal
27 ayat 3 UU ITE.

“Karena di didalam video itu, memang disebutkan
adanya tuduhan-tuduhan terhadap si pelapor,
” ucap Denden.

Lebih lanjut, ia mengatakan bila
tuduhan tuduhan terhadap pelapor itu ternyata kemudian terbukti tidak benar
,
maka tuduhan tersebut bisa menimbulkan fitnah terhadap si pelapor. Sebaliknya
bila tuduhan tersebut ternyata benar isinya, terdakwa Dadang pun tetap dapat
dikenakan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Namun demikian, Denden mengatakan
Dadang bisa lepas dari jeratan hukum bila kebenaran dari  tuduhan yang diucapkannya memiliki unsur demi
kepentingan umum atau pembelaan diri saat peristiwa ini terjadi.

“Bila tuduhan itu mengandung unsur
kepentingan umum atau pembelaan diri
, maka itu tidak
termasuk dalam kategori pencemaran nama baik
,” ucap saksi ahli ini
sambil menambahkan bahwa pihak yang bisa menilai dan  menyimpulkan kalimat di dalam tuduhan -tuduhan  tersebut mengandung unsur fitnah atau tidak sepenuhnya
merupakan wewenang Majelis
Hakim yang mengadili
perkara tersebut.

Baca Juga :  Mayat Warga Lampeong Ditemukan di Kolam Penampungan Karet

Penasihat Hukum terdakwa Morison Sihite pun bertanya kepada saksi ahli. Apakah saksi ahli diberikan dan
diperlihatkan oleh penyidik, durasi penuh dari rekaman video itu sendiri
? Saksi ahli
menjawab dirinya tidak menonton penuh seluruh isi video tersebut sampai akhir.

“ Tidak, cuma cuplikan
cuplikan yang dianggap mencemarkan nama baik saja
,” ujar Denden menjawab
pertanyaan dari Morison.

“Jadi, saksi tidak mendapatkan bukti rekaman
video,
waktu kejadian sebelumnya sehingga sampai keluarnya kata
kata tuduhan seperti itu
?” tanya Morison
lagi.

“ Tidak,“ jawab singkat.

Seusai sidang,
Dadang

mengaku
dirinya senang saat mendengar keterangan dari saksi ahli ITE  yang dihadirkan dipersidangan tersebut.

Menurut
Dadang,
saksi ahli dianggapnya culy netral dalam memberikan
kesaksian nya.

“Saksi ahli
tadi jelas bilang,
kalau tuduhan saya itu benar dan ada unsur
pembelaan diri maka itu bukan pencemaran nama baik namanya,
jelas
tadi itu,“ kata Dadang dengan wajah gembira
.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO-Musisi lokal Kal
teng Endang Harianto alias Dadang
Nekad yang menjadi terdakwa dalam Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
. Selasa 929/9), sidang beragendakan
mendengarkan keterangan saksi.

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Teleconference
Lantai 2, Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dipimpin oleh Ketua
Majelis Hakim Paskatu Hardinata.
Sidang kali ini mendengarkan
keterangan saksi ahli ITE,
Denden Imadudin Sholeh dari Kementerian
Kominfo.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Denden
mengatakan bahwa Undang
Undang ITE mengatur
terkait dua hal. Yaitu terkait aturan transaksi
Elektronik dan perbuatan
pidana atau yang dilarang yang perbuatan tersebut menggunakan teknologi
informasi.

Sebagai contoh dari perbuatan yang dilarang dan
melanggar U
ndang-Undang ITE, Deden menyebutkan
terkait aturan di
Pasal 27 ayat 3.

“Di dalam ayat 3
itu yang dilarang adalah mentransmisikan, mendistribusikanatau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan atau
pencemaran nama baik
,” kata Deden sambil menerangkan bahwa
pasal 27 UU ITE itu sendiri terdiri memiliki jumlah
4
ayat
seluruhnya.

Terkait perkara yang menjerat Dadang Nekad,
Denden
mengaku sudah diperlihatkan oleh pihak penyidik kepolisian beberapa screenshot
dan rekaman potongan video terkait peristiwa yang terjadi 6 Oktober 2019
lalu.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bagikan Ribuan Masker dan Beri Imbauan ke Masyarakat

Menurutnya, dari beberapa screenshot
dan isi dari potongan video yang dilihatnya,
Dadang Nekad memang
bisa dijerat dengan
Pasal 45 ayat 3 junto Pasal
27 ayat 3 UU ITE.

“Karena di didalam video itu, memang disebutkan
adanya tuduhan-tuduhan terhadap si pelapor,
” ucap Denden.

Lebih lanjut, ia mengatakan bila
tuduhan tuduhan terhadap pelapor itu ternyata kemudian terbukti tidak benar
,
maka tuduhan tersebut bisa menimbulkan fitnah terhadap si pelapor. Sebaliknya
bila tuduhan tersebut ternyata benar isinya, terdakwa Dadang pun tetap dapat
dikenakan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Namun demikian, Denden mengatakan
Dadang bisa lepas dari jeratan hukum bila kebenaran dari  tuduhan yang diucapkannya memiliki unsur demi
kepentingan umum atau pembelaan diri saat peristiwa ini terjadi.

“Bila tuduhan itu mengandung unsur
kepentingan umum atau pembelaan diri
, maka itu tidak
termasuk dalam kategori pencemaran nama baik
,” ucap saksi ahli ini
sambil menambahkan bahwa pihak yang bisa menilai dan  menyimpulkan kalimat di dalam tuduhan -tuduhan  tersebut mengandung unsur fitnah atau tidak sepenuhnya
merupakan wewenang Majelis
Hakim yang mengadili
perkara tersebut.

Baca Juga :  Mayat Warga Lampeong Ditemukan di Kolam Penampungan Karet

Penasihat Hukum terdakwa Morison Sihite pun bertanya kepada saksi ahli. Apakah saksi ahli diberikan dan
diperlihatkan oleh penyidik, durasi penuh dari rekaman video itu sendiri
? Saksi ahli
menjawab dirinya tidak menonton penuh seluruh isi video tersebut sampai akhir.

“ Tidak, cuma cuplikan
cuplikan yang dianggap mencemarkan nama baik saja
,” ujar Denden menjawab
pertanyaan dari Morison.

“Jadi, saksi tidak mendapatkan bukti rekaman
video,
waktu kejadian sebelumnya sehingga sampai keluarnya kata
kata tuduhan seperti itu
?” tanya Morison
lagi.

“ Tidak,“ jawab singkat.

Seusai sidang,
Dadang

mengaku
dirinya senang saat mendengar keterangan dari saksi ahli ITE  yang dihadirkan dipersidangan tersebut.

Menurut
Dadang,
saksi ahli dianggapnya culy netral dalam memberikan
kesaksian nya.

“Saksi ahli
tadi jelas bilang,
kalau tuduhan saya itu benar dan ada unsur
pembelaan diri maka itu bukan pencemaran nama baik namanya,
jelas
tadi itu,“ kata Dadang dengan wajah gembira
.

Terpopuler

Artikel Terbaru