28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Harus Bisa Menghindari dari Segala Aktivitas Politik Praktis

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Setelah aksi deklarasi
damai selesai dilaksanakan, masing-masing calon dalam pemilihan umum kepala
daerah (pilkada) masuk ketahapan berikutnya, yakni pelaksanaan kampanye.

Wakil Ketua I DPRD Kota
Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan, khususnya kepada seluruh aparatur sipil
negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar dapat menjaga
netralitas atau tidak berpihak kepada pasangan calon (paslon) manapun.

Dikatakan Yusuf, masa
kampanye biasanya sangat rentan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Pasalnya, secara hukum ASN tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam kampanye
dan menunjukan dukungannya terhadap salah satu paslon.

“Bentuk dukungan ini
bervariasi, seperti berfoto dengan paslon, memposting, berkomentar atau memberi
tanda suka (like) pada paslon atau tim kampanye. Jadi poin-poin larangan
tersebut harus diperhatikan dengan betul oleh para ASN,” jelas Politikus muda
Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, Rabu (30/9).

Baca Juga :  Perlu Dibuat Sanksi Bagi yang Melanggar, Namun Tetap Humanis

Yusuf menilai, jika
netralitas seorang ASN diuji saat memasuki masa kampanye. Pasalnya, potensi
pelanggaran sangat rentan memasuki tahap tersebut. Ini yang nantinya akan
menjadi salah satu fokus pengawasan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya.

“Intinya, ASN harus
bisa menghindari dari segala aktivitas politik praktis. Tidak memihak kepada
calon tertentu, jaga netralitas. Fokus saja dengan tugas-tugas yang telah
diamanahkan pemerintah dengan baik dan benar,” terang Yusuf.

Wakil rakyat asal Dapil
III (Kecamatan Pahandut dan Sebangau) ini meminta kepada para ASN agar fokus
terhadap tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) khususnya pada pelayanan publik.
Selain itu ASN juga dapat menjalin sinergi dalam pencegahan pelanggaran
netralitas, khususnya dengan para pemangku kebijakan.

Baca Juga :  Tahun 2020, Pembangunan Infrastruktur Masih Program Prioritas dan Perl

“Netral bukan berarti tidak memilih, netral yang
dimaksud para ASN agar tidak ikut serta berpolitik praktis dan memihak pada
salah satu paslon, sebaliknya ASN justru harus fokus memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara professional tanpa adanya konflik kepentingan atau
conlict of interest,”pungkasnya.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Setelah aksi deklarasi
damai selesai dilaksanakan, masing-masing calon dalam pemilihan umum kepala
daerah (pilkada) masuk ketahapan berikutnya, yakni pelaksanaan kampanye.

Wakil Ketua I DPRD Kota
Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan, khususnya kepada seluruh aparatur sipil
negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar dapat menjaga
netralitas atau tidak berpihak kepada pasangan calon (paslon) manapun.

Dikatakan Yusuf, masa
kampanye biasanya sangat rentan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Pasalnya, secara hukum ASN tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam kampanye
dan menunjukan dukungannya terhadap salah satu paslon.

“Bentuk dukungan ini
bervariasi, seperti berfoto dengan paslon, memposting, berkomentar atau memberi
tanda suka (like) pada paslon atau tim kampanye. Jadi poin-poin larangan
tersebut harus diperhatikan dengan betul oleh para ASN,” jelas Politikus muda
Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, Rabu (30/9).

Baca Juga :  Perlu Dibuat Sanksi Bagi yang Melanggar, Namun Tetap Humanis

Yusuf menilai, jika
netralitas seorang ASN diuji saat memasuki masa kampanye. Pasalnya, potensi
pelanggaran sangat rentan memasuki tahap tersebut. Ini yang nantinya akan
menjadi salah satu fokus pengawasan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya.

“Intinya, ASN harus
bisa menghindari dari segala aktivitas politik praktis. Tidak memihak kepada
calon tertentu, jaga netralitas. Fokus saja dengan tugas-tugas yang telah
diamanahkan pemerintah dengan baik dan benar,” terang Yusuf.

Wakil rakyat asal Dapil
III (Kecamatan Pahandut dan Sebangau) ini meminta kepada para ASN agar fokus
terhadap tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) khususnya pada pelayanan publik.
Selain itu ASN juga dapat menjalin sinergi dalam pencegahan pelanggaran
netralitas, khususnya dengan para pemangku kebijakan.

Baca Juga :  Tahun 2020, Pembangunan Infrastruktur Masih Program Prioritas dan Perl

“Netral bukan berarti tidak memilih, netral yang
dimaksud para ASN agar tidak ikut serta berpolitik praktis dan memihak pada
salah satu paslon, sebaliknya ASN justru harus fokus memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara professional tanpa adanya konflik kepentingan atau
conlict of interest,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru