25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Keluar Penjara Tahun Lalu, Residivis Narkoba Kembali Tertangkap

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Setelah sempat merasakan dinginnya penjara, seorang residivis berinisial IW dengan kasus narkoba berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng, di Kota Palangka Raya, (8/6) lalu.

"Pelaku IW merupakan residivis keluar pada tahun 2020, dan kembali ditangkap pada 8 Juni 2021 bersama temannya JC di dua lokasi yakni Jalan Cendana Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, dan Jalan Tjilik Riwut km 10 Kecamatan Jekan Raya.  Barang bukti yang diamankan 14 paket sabu dengan berat kotor 116,78 gram," ucap Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo," Kamis (17/6).

"Setelah tim melakukan pengembangan terhadap saudara JC, ternyata barang tersebut diperoleh dari saudara IW dan diketahui kedua orang ini bekerja sama dalam mengedarkan barang tersebut,"ungkap Nono.

Baca Juga :  Lagi Patroli, Amankan Pria Pembawa Sabu Dua Gram

Untuk pelaku, menurutnya telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Setelah sempat merasakan dinginnya penjara, seorang residivis berinisial IW dengan kasus narkoba berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng, di Kota Palangka Raya, (8/6) lalu.

"Pelaku IW merupakan residivis keluar pada tahun 2020, dan kembali ditangkap pada 8 Juni 2021 bersama temannya JC di dua lokasi yakni Jalan Cendana Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, dan Jalan Tjilik Riwut km 10 Kecamatan Jekan Raya.  Barang bukti yang diamankan 14 paket sabu dengan berat kotor 116,78 gram," ucap Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo," Kamis (17/6).

"Setelah tim melakukan pengembangan terhadap saudara JC, ternyata barang tersebut diperoleh dari saudara IW dan diketahui kedua orang ini bekerja sama dalam mengedarkan barang tersebut,"ungkap Nono.

Baca Juga :  Lagi Patroli, Amankan Pria Pembawa Sabu Dua Gram

Untuk pelaku, menurutnya telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru